Kandas di Bawaslu Hingga PTUN, Anang Rosadi Gugat Partai Nasdem dan MRK Rp 1 Triliun di PN Banjarmasin

0

TERUS berjuang untuk mendapatkan keadilan menjadi ikhtiar yang dilakukan Anang Rosadi Adensi setelah Partai NasDem mencoret dirinya dari Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPR RI Daerah Pemilihan Kalsel 1.

SEJUMLAH upayapun dilakukan Anang Rosadi. Mulai dari mengajukan gugatan ke Bawaslu, hingga ke PTUN Banjarmasin. Namun langkah hukum yang dilakukan mantan anggota DPRD Kalsel ini harus kandas.

Lantas apa langkah yang bakal dilakoni Anang Rosadi bersama kuasa hukumnya Fauzan Ramon? Putra tokoh pers Kalsel ini menyebut, pihaknya akan memasukkan berkas ke Pengadilan Negeri untuk melakukan gugatan perdata pada Senin (18/12/2023) nanti.

BACA : Gugatan Tak Diterima PTUN Banjarmasin, Anang Rosadi Akan Coba Gugat Perdata Ke PN Banjarmasin

“Yang kami gugat adalah DPW Partai NasDem Kalsel, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (MRK), DPP Partai NasDem serta yang ikut tergugat adalah KPU RI,” tegas Ketua LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) ini kepada jejakrekam.com, Kamis (14/13/2023).

Sementara itu, Fauzan Ramon, kuasa hukum dari Anang Rosadi menyebut, akibat tidak dicantumkannya nama Anang Rosadi dalam DCT padahal dalam DCS namanya sudah ada, maka cukup banyak kerugian yang telah dialami kliennya baik secara materil dan immateril.

“Yang jelas klien kami dalam 5 tahun ini kehilangan haknya didalam pemilu, hak konstitusi yang sangat luar biasa,” sebut Fauzan.

BACA JUGA : Resmi, Anang Rosadi Gugat Ketum NasDem Surya Paloh, H Mansyur dan Ketua KPU RI ke PTUN Banjarmasin

Fauzan pun menyebut, seandainya yang bersangkutan memiliki masalah, ada tindak pidana tentu tak jadi soal jika harus dicoret dari DCT. Namun ini kan tidak ada masalah sama sekali.

“Klien kami sudah pasang baliho, bolak -balik ke Jakarta sehingga kerugian klien kami Anang Rosadi yang kami gugat sekitar 500 juta. Sedangkan kerugian inmateril karena pencemaran nama baik dan lainnya sekitar Rp 1 Rriliun,” tegas Fauzan Ramon.

Pihaknya, sebut Fauzan menghormati putusan Bawaslu dan putusan PTUN karena berpegang kepada PERMA Nomor 55. “Kami menghormati itu, namun kami juga memiliki peluang sebab jika ada warga negara Indonesia yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur melalui gugatan di Pengadilan Negeri setempat,” ucapnya.

BACA LAGI :  Sikapi Polemik Anang Rosadi dan Masuknya MRK di DCT Pemilu 2024, NasDem Kalsel Pilih Tutup Mulut?

Ia berharap semoga tak ada lagi kejadian seperti ini. Fauzan juga menyindir setelah nama Anang Rosadi dicoret dari DCT lalu masuk nama Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. “Apakah sudah sesuai prosedur. Itulah beberapa waktu lalu kami uji di Bawaslu dan PTUN hingga Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui gugatan perdata kepada sejumlah pihak.

Sementara itu, Anang Rosadi Adenansi menambahkan pihaknya menggugat di Pengadilan Negeri nanti adalah upaya dalam rangka menegakkan aturan, menegakkan hukum agar kasus ini tidak terjadi lagi dikemudian hari.

“Ini adalah etika partai yang paling buruk. Partai besar seperti NasDem tapi sama sekali tidak memiliki etika, adab dan tata cara berpolitik yang baik. Ini yang kita luruskan,” pungkas Anang.(jejakrekam)

Pencarian populer:Gugatan anang rosadi dct dpr ri
Penulis Asykin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.