Arutmin Indoensia Mau Bayar Pemakaian Jalan Khusus Aset Daerah

0

PT ARUTMIN Indonesia menyatakan mau membayar pemakaian Jalan Sumpol tahun 2022 dan 2023, setelah  melalui diskusi bersama Komisi DPRD Tanah Bumbu (Tanbu).

RAPAT BERSAMA di Kantor DPRD menghadirkan PT Arutmin Indonesia, PT STU, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Bagian Ekonomi SDA dan Administrasi Pembangunan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, dan Anggota DPRD dari Komisi I, II, dan III, pada Senin (4/12/2023).

BACA JUGA: Bupati Zairullah Serahkan Bantuan untuk Nelayan

Pembanyaran kontribusi atas pemakaian Jalan Sumpol selama tahun 2022 dan 2023, PT Arutmin Indonesia melalui Head Office Dhanku Putra berharap agar Pemerintah Daerah tetap mempertimbangkan biaya pemeliharaan jalan yang dikeluarkan PT Arutmin Indonesia sebesar Rp15 miliar per tahun.

“Kami siap membicarakan skema dan mekanisme pembayaran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui PT Batulicin Jaya Utama (BJU) sebagai penerima mendat membuat kerja sama dengan pihak yang menggunakan Jalan Sompul,” ujarnya.

Direktur Utama PT BJU, Achmad Marlan, mengungkapkan, sebenarnya harga yang ditawarkan kepada PT Arutmin Indonesia merupakan angka yang sangat kecil, tetapi selama tahun 2022 dan tahun 2023 itu pun PT Arutmin Indonesia belum membayar.

BACA JUGA: Masjid Apung Ziyadatul Abrar Diresmikan Bupati Tanbu

Ia mengaku, dengan angka yang kecil, PT Arutmin mau membayar atas pemakaian Jalan Sumpol yang sudah menjadi aset daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Berdasarkan sejarah, Jalan Sumpol merupakan Jalan Khusus Angkutan operasional Kayu Log PT Sumpol Timber. Kemudian pada tanggal 4 Juni 1992, Direktur Utama PT Arutmin Indonesia bekerja sama dengan PT Sumpol untuk memakai jalan tersebut.

Kemudian perjanjian kerja sama keduanya tidak berlanjut karena pada 30 September 2010 IUPHHK PT Sumpol Timber dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

BACA JUGA: Pegawai Non ASN Tanbu Terima Penghargaan Kinerja

Kemudian terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) mengenai Pengelolaan Jalan Koridor bekas HPH PT Sumpol melalui Dinas Dishutbun Tahun 2014 kepada PT Batulicin Bumi Bersujud sepanjang 25, 61 kilometer.

Selanjutnya pada 22 Desember 2021 SK dicabut Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) dan menerbitkan SK penunjukan dan pelimpahan kewenangan pemeliharaan jalan dan perbaikan jalan bekas HPH PT Sumpol Timber kepada PT Batulicin Jaya Utama, perusahaan milik daerah.

Irwan Handy, mantan Anggota DPRD Tanah Bumbu, menjelaskan, Tahun 2012 PT Arutmin Indonesia saat bertemu dengan pihak eksekutif dan legislatif Tanah Bumbu di Bakrie Tower Jakarta, telah mengakui bahwa Jalan Sumpol itu adalah aset daerah berdasarkan arsip notulensi yang disimpannya.

BACA JUGA: Bupati Tanbu Sambut Tim Akreditasi di Puskesmas Darul Azhar

Akhir rapat Komisi DPRD Tanah Bumbu, Pimpinan Rapat Dading Kalbuadi menyatakan, setelah ada kesamaan persepsi, Jalan Sumpol milik daerah, PT BJU mendapat mandat dari Pemerintah Daerah untuk mengelola Jalan Sumpol, dan PT Arutmin mau membayar atas pemakaian aset daerah, maka DPRD memberikan waktu kepada PT BJU dan Bagian Perekonomian SDA dan Administrasi Pembangunan, dan PT Arutmin Indonesia untuk membuat kesepakatan MoU dalam kurun waktu satu minggu.

Sementara perwakilan PT STU menyatakan akan membayar tunggakan yang belum dibayar mulai Agustus hingga Desember 2023. (jejakrekam)

Penulis Asyikin/Diskominfo
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.