Sampaikan Duplik Di PN Banjarmasin, Kuasa Hukum Mujahidin Yakin Terdakwa Tidak Bersalah

0

PENGADILAN Negeri (PN) Banjarmasin, kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembelaan atas kasus perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam keluarga dengan terdakwa Mujahidin, dengan agenda sidang duplik, pada Kamis (30/11/2023).

DIKETAHUI, duplik adalah jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik yang diajukan tergugat Mujahidin berisi penolakan terhadap gugatan dan replik penggugat, yang dibacakan Junaidi selaku penasihat hukumnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Mujahidin dihukum 4 bulan penjara, karena dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 376 KUHP.

Tim kuasa hukum terdakwa dalam dupliknya meminta kepada majelis hakim agar menolak semua dakwaan jaksa, dan membebaskan dari semua tuntutan. “Sebab kami mempunyai keyakinan bebas, berdasarkan keterangan saksi ahli hukum pidana, yang menjelaskan bahwa kalau pasal 376 KUHAP, harus berdampingan atau harus ada pasal 372 KUHAP,” tutur Junaidi.

BACA: Dituduh Ayah Kandung Melakukan Penggelapan, Terdakwa Mujahidin Dituntut 4 Bulan Penjara

“Sedangkan ini JPU memasang pasal tunggal, yakni pasal 376 KUHAP, bahwa barang bukti yang menjadi akar permasalahan berupa 6 buah sertifikat tanah oleh terdakwa telah dikembalikan kepada Ibunya Hj Lailan Hayati. Perkara dilanjutkan dengan tuduhan penggelapan, sementara sertifikat tersebut atas namanya sendiri,” sambungnya.

“Perkara ini diduga kuat bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 10 Tahun 2020,: tegasnya lagi.

Ditambahkan Junaidi lagi, bahwa pihaknya sangat yakin Mujahidin tidak bersalah. “Perkara ini diduga kuat bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, apakah itu pinjam nama, atau diatas namakan, atau uang dari mana?” cecar Junaidi.

Usai mendengarkan duplik yang disampaikan kuasa hukum Mujahidin, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pada Kamis (14/12/2023), dengan agenda sidang putusan.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.