2 Terdakwa Pembobol Kredit ‘Topengan’ di BRI Guntung Payung Dituntut 5 dan 6 tahun Penjara

0

TERDAKWA Richard Wilson karyawan BRI Unit Guntung Payung Kota Banjarbaru yang diduga merugikan uang sebesar Rp 2,7 M dituntut lima tahun penjara.

TUNTUTAN dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andra dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (29/11/2023), dipimpin Fidiawan Satriotaro,

Selain pidana penjara, sebut JPU, terdakwa juga di denda sebesar Rp 200 juta subsidair selama enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 97,7 juta, jika tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah dua tahun dan tiga bulan.

BACA : Ditreskrimsus Polda Kalsel Datangkan Ahli dari Jakarta Ungkap Raibnya Uang Nasabah Bank BRI Rp 1,5 Miliar  

Disebutkan, modus membobol bank dimana terdakwa bekerja tersebut dilakukan bersama dengan terdakwa Etna Agustian yang dituntut lebih tinggi yakni selama 6 tahun serta membayar denda Rp 200 juta subsdiair enam bulan kurungan.

Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,130 M bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan sembilan bulan.

Tuntutan diatas,JPU berkeyakinan kedua terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

BACA JUGA : Duit Raib Rp 1,5 Miliar Akibat Kelalaian, Bank BRI Pastikan Tak Ganti Kerugian Nasabah

Kuasa hukum terdakwa, Isai Panantulu Nyapil SH, MH mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan JPU atas nama Antonius selaku Senior Manager di Jakarta Pusat, keterangannya dinilai tidak memberatkan kliennya namun semakin menyudutkan pihak BRI tentang lemahnya ataupun kacaunya sistem dalam penyaluran kredit khususnya Kupedes.

Dijelaskan, saksi salah seorang yang terlibat dalam pembuatan Surat Edaran No 29 tahun 2019 terkait program penyaluran pinjaman KUR dan Kumpedes. Tidak hanya itu, keterangan saksi juga hanya terkait masalah SOP dan siapa saja pihak yang bertanggungjawab.

BACA LAGI : Uang Nasabah Raib Rp 1,5 Miliar, Bank BRI Tak Boleh Cuci Tangan, Ini Kata Ketua YLKI Dan Pengamat Hukum!

Menurut Isai, setelah mendengarkan keterangan saksi, pihaknya menilai sistem administrasi di Bank BRI bisa dibilang lemah dan terkesan carut marut. 

”Dimana dinilai terlalu mudah mengeluarkan uang untuk pencairan ke nasabah, yang bisa dibilang sebagai uang negara. Dimana hanya bermodalkan surat seporadik, tanpa dicek kebenaran data jaminan atau agunan, bisa dicairkan dengan mudah, yang seharusnya bisa membandingkan dengan bank lainnya,” terangnya. 

Seperti diketahui, dalam modus membobol bank plat merah tersebut, keduanya bekerjasama yang berakibat terdapat unsur kerugian negara Rp 2,7 M, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel.

Terdakwa Richard Wilson sehari harinya adalah mantri pada bank plat merah tersebut bekerja sama dengan Etna Agustiany wanita paruh baya yang bertindak selaku penghubung.

Modus kredit topengan alias tampilan ini dengan cara menggunakan tanda pengenal berupa KTP dari pihak ketiga yang dilakukan oleh terdakwa Etna.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.