Ringkus 3 Tersangka, Polres Banjarbaru Amankan 3,7 Kilogram Sabu

0

POLRES Banjarbaru berhasil ungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan total berat 3,71 kilogram hasil penangkapan dari tiga orang tersangka.

KETIGA orang tersebut yaitu MFR (22), warga Kelurahan Landasan Ulin Timur, lalu SMA (38) warga Kelurahan Mekar Raya, Kecamatan Karang Anyar, Kabupaten Banjar dan AS (36) warga Desa Jati Baru, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma menjelaskan, pengungkapan berawal dari Rabu (16/8/2023) lalu. Dimana tim Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap dan menindak tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

BACA : Simpan Sabu Dan Ekstasi, Buruh Angkut Pasar Diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin

“Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang pria berusia 22 tahun berinisial MFR yang ditangkap dengan barang bukti berupa 3 lembar plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 14,39 gram dan handphone,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah dalam konferensi pers di Polres Banjarbaru, Rabu (30/8/2023).

Setelah penangkapan ini, AKBP Dody menuturkan berdasarkan keterangan dari MFR, petugas kembali berhasil mengembangkan kasus ini hingga ke Kelurahan Mekar Raya, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar pada Selasa (22/8/2023) kemarin.

“Di lokasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka tambahan, yaitu SMA (38) dan AS (36). Dalam pengembangan ini, ditemukan barang bukti yang lebih besar, termasuk 1 lembar plastik klip dengan sabu-sabu seberat 3,1 gram, 1 batang pipet kaca dengan sisa sabu-sabu, timbangan digital, handphone, dan banyak barang bukti lainnya,” rincinya.

BACA JUGA : Tak Jera Main Sabu, 4 Residivis dengan Barbuk 1,4 Kg Sabu Digulung Satresnarkoba Polresta Banjarmasin

Kemudian, pengembangan kasus ini terus berlanjut hingga ke Rumah Sakit Ciputra Mitra Hospital, Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

“Di sini, petugas mengamankan saudara SMA dan menemukan barang bukti berupa sejumlah handphone serta lebih banyak sabu-sabu dengan total berat kotor mencapai 3,75 kilogram,” terangnya

Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Tiga tersangka dan barang bukti yang signifikan telah diamankan dalam penangkapan ini.

“Kita berharap bahwa langkah ini akan mengurangi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Banjarbaru khususnya dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan narkotika di Indonesia,” harapnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomoro 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukum mati dan minimal hukuman seumur hidup.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/08/31/ringkus-3-tersangka-polres-banjarbaru-amankan-37-kilogram-sabu/
Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.