Mendapat SK, 29 ASN PPPK Diminta untuk Tidak Minta Usulan Pindah Tempat Kerja

0

PEMKAB Balangan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis dan Guru Formasi tahun 2022, di Aula Benteng Tundakan, Paringin Selatan, Senin (24/7/2023).

ADAPUN jumlah PPPK yang menerima SK hari ini berjumlah 29 orang, terdiri dari 16 tenaga guru kelas SD, dan 13 tenaga teknis penyuluh pertanian.

Kepala BKPSDM Kabupaten Balangan, Sufriannor meminta kepada PPPK yang baru menerima SK ini agar segeranya menyesuaikan diri dengan unit kerja.

BACA : Minta Naik Gaji Hingga Usulan PPPK, Guru Honor Sambangi DPRD Balangan

Ditambahkannya pula bahwa di mana pun ditugaskan, tempat tersebut merupakan tempat terbaik untuk membuktikan kompetensi dan berkontribusi.

Tak lupa, Sufriannor kembali mengingatkan kepada ASN PPPK untuk tidak meminta usulan berpindah tempat, karena sudah dikontrak di tempat yang ditentukan.

“Kami berharap dengan diserahkannya SK ini, seluruh PPPK yang ada di Kabupaten Balangan agar sesegeranya untuk menyesuaikan dengan unit kerjanya, dalam rangka bekerja dan tentunya membantu organisasi untuk mencapai tujuan,” harapnya.

BACA JUGA : DPRD Balangan Dorong Pemerintah Daerah Tingkatkan PAD

Sementara itu salah satu penerima SK ASN PPPK Guru Kelas SD Negeri, Susila, yang ditempatkan di Badalungga Hilir Kecamatan Awayan menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Bupati Balangan atas pengangkatan sebagai ASN PPPK.

Susila juga menyatakan bahwa dirinya siap dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik serta akan mengemban amanah sesuai dengan apa yang telah diarahkan.

“Terharu, bahagia, senang pokoknya, akan mengerjakan tugas sebaik-baiknya, semoga taraf hidup kami meningkat,” ungkapnya.(jejakrekam)

Penulis InfoPublik.id
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.