Raperda Pengelolaan Sampah Disahkan Jadi Perda, Wartono : Wujudkan Pengelolan Sampah yang Efektif dan Efisien

0

MENJADI atensi bagi Pemerintah Kota Banjarbaru dan DPRD Banjarbaru, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah akhirnya disahkan menjadi  Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang dihelat di Gedung DPRD Banjarbaru, Senin (19/6/2023).

KETUA DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar menyampaikan dengan sah nya Perda Pengelolaan Sampah tersebut, kedepannya dapat menjadi acuan di Banjarbaru terutama dalam memungut retribusi sampah.

“Serta bagi petugas DLH (Dinas Lingkungan Hidup) untuk bisa meningkatkan kualitasnya. Karena DLH ini dalam pengelolaan sampah masih kekurangan dana, tempat sampah dan lainnya,” ujarnya usai paripurna.

Karena hal itulah yang mendorong DPRD Banjarbaru agar retribusi dalam pengelolaan sampah dimaksimalkan. Tujuannya tak lain adalah agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik.

“Misalnya pemungutan retribusi sampah di rumah makan dan rumah tangga. Di DLH ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanannya, sehingga sarana dan prasarana bisa ditingkatkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Banjarbaru, Wartono menambahkan pengesahan Raperda Pengelolaan Sampah menjadi Perda tersebut diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan sampah yang efektif, efisien dan berwawasan lingkungan.

“Menjadikan sampah sebagai sumber daya, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk secara aktif mengurangi dan menangani sampah,” ringkasnya.

Diketahui berdasarkan laporan akhir dari Pansus I DPRD  Banjarbaru, Banjarbaru dapat menbuang sampah ke TPA Regional Banjarbakula sebanyak 80 ton, dengan biaya retribusi sebesar Rp45 ribu per ton. Hal ini berdasarkan kesepakatan bersama antara DLH Banjarbaru dengan DLH Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sementara dalam satu harinya, total sampah yang dihasilkan Banjarbaru sebanyak 150 ton. Rinciannya, 80 ton dibuang ke TPA Regional Banjarbakula, dan 70 ton dibuang ke TPA Gunung Kupang.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Ffahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.