Proyek Galangan Kapal Bermasalah, 2 Mantan Petinggi PT Kodja Bahari Jadi ‘Pesakitan’ Didakwa Pasal Korupsi

0

DUA mantan direksi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin dihadirkan di kursi ‘pesakitan’ terdakwa Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, Jalan Pramuka, Banjarmasin, Selasa (15/11/2022).

SIDANG perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalsel, Harwanto, sempat molor 4 jam lebih.

Sejatinya, sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai I Gedhe Yuliarta didampingi dua hakim anggota; Ahmad Gawi dan Arief Winarno, diagendakan pada pukul 09.00 Wita, namun baru dimulai pada pukul 13.00 Wita.

Jaksa Harwanto mendakwa mantan Direktur Komersial PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin, Albertus Pattaru dan mantan Direktur Operasi dan Teknik, Suharyono melakukan tindakan melawan hukum.

BACA : Tangki Minyak Kapal Abadi Sakti 2 Meledak, 2 Awak Kapal Alami Luka Bakar

“Kedua terdakwa ini merupakan pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) terbukti tidak melakukan pengendalian dan pengawasan sehingga berakibat kegagalan konstruksi dan tidak bisa dimanfaatkan,” ucap Harwanto, dalam pembacaan surat dakwaannya.

Dari hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel tercatat total kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp 5,7 miliar.

BACA JUGA : Tak Dilengkapi Dokumen Sah, 395 Batang Kayu Rimba Campuran Disita Ditpolairud Polda Kalsel

“Proyek ini mengalami kegagalan itu yakni pembangunan proyek galangan kapal dengan pagu anggaran Rp 20 miliar lebih, berasal dari penyertaan modal negara (PMN) dan bersumber dari APBN,” ucap Harwanto.

Masih dalam surat dakwaannya, Harwanto mengungkapkan kontrak pekerjaan dimenangkan oleh PT Lidy’s Artha Borneo dengan nilai  Rp 19,4 miliar pada tahun 2018 dan masa kerja 210 hari, justru bermasalah.

“Ternyata, dimana orang yang meneken kontrak bukan merupakan perwakilan resmi dari PT Lidy’s Artha Borneo sebagai pemenang lelang,” katanya.

BACA JUGA : Sidang Perkara Jual Beli Kapal Tugboat PT Sumber Jaya, Koh Siang Minta Keadilan

Atas perbuatan itu, JPU mendakwa kedua terdakwa ini melanggar dakwaan primer dan subsider. Yakni, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kemudian, Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA : Didakwa Kuasai Kapal, Irianto Divonis Satu Tahun

Usai mendengar dakwaan, terdakwa langsung mengajukan eksepsi (nota keberatan). Terdakwa Albertus Pattaru menyatakan bahwa penuntut umum telah keliru menilai dirinya sebagai pengguna anggaran (PA) karena sesuai aturan pemerintah.

“Pengguna anggaran dalam pengadaan barang dan jasa senilai lebih dari Rp 15 miliar adalah Direktur Utama dan bukan saya yang saat itu hanya menjabat sebagai Direktur Komersial PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin,” tegas Albertus Pattaru.

Dia menyebut yang menentukan pemenang lelang proyek adalah Direktur Utama PT PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin, bukan dirinya.

Menurut dia, tindakan dirinya meneken kontrak pekerjaan galangan kapal itu merupakan penugasan dari rapat dewan direksi di tingkat pusat.. “Terkait dakwaan bahwa saya telah lalai dalam mengendalikan dan mengawasi pekerjaan, saya bantah dalam eksepsi ini,” tegas Albertus Pattaru.

BACA JUGA : Contoh Sumsel, DPRD Kalsel Godok Raperda Lalu Lintas Sungai

Dia menyebut secara resmi telah menunjuk dan membayar ahli dari Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sebagai pengawas pekerjaan.

Bahkan, Albertus Pattaru mengaku saat masih menjabat sebagai Direktur Komersial PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin hingga tahun 2019, dirinya tak pernah mendapat laporan dari pengawas bahwa pekerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi.

BACA JUGA : Kapal Sapu-Sapu Lembur, Tumpukan ‘Ilung’ Dibuang ke Sungai Gampa

Bermodal argumen, dalil hukum dan bukti-bukti dokumen yang dimiliki, Albertus Pattaru menilai dakwaan penuntut umum tidak tepat. “Makanya, surat dakwaan jaksa menurut saya tidak jelas, tidak cermat dan tidak tepat. Kami berharap majelis hakim bisa bijaksana dalam mengambil keputusan,” ucap Albertus.

Mendengar jawaban dari terdakwa, majelis hakim menunda sidang untuk agenda pembacaan putusan sela di PN Tipikor Banjarmasin pada Selasa (22/11/2022) mendatang.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/11/15/proyek-galangan-kapal-bermasalah-2-mantan-petinggi-pt-kodja-bahari-jadi-pesakitan-didakwa-pasal-korupsi/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.