Gunakan Haknya, Isteri Mardani Batal Hadir Dipersidangan

0

TIM Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Budhi Sarumpaet, sebelumnya sudah merencanakan pemanggilan terhadap Nur Fitriani Yoes Rachman yang merupakan isteri Mardani H Maming sebagai saksi dalam sidang pembuktian berkaitan dengan jam tangan mewah wanita.

JAM tangan mewah wanita Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold seharga Rp 1,95 miliar dipesan terdakwa kepada salah seorang pengusaha jam tangan di Mall Grand Indonesia Tahun 2017 lalu.

“Kita dapat informasi, saksi menggunakan haknya tidak bersedia hadir, tapi kita akan konfirmasi langsung terkait apakah benar beliau menerima jam dari terdakwa,” kata Budi Sarumpaet disela-sela persidangan.

Hingga sidang kali ini, terhitung sudah ada lebih dari 35 saksi fakta dan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai pembuktian dakwaan.

Dalam dakwaan perkara ini diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Bupati Tanbu dua periode ini telah menerima suap atau gratifikasi dari Henry Soetio terkait jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011.

SK Bupati Tanbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Mantan Bupati Tanbu dua periode ini didakwa dua dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Pertama yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim yang dipimpin Heru Kuntjoro sebagai hakim ketua didampingi empat hakim anggota, Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi dan Arief Winarno, kembali menunda persidangan besok, Jumat (16/12/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Penasihat Hukum.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.