Bermodal 2 Ribu Dukungan Tersebar di 7 Daerah, Calon Anggota DPD RI Bisa Berlaga di Pemilu 2024

0

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan penetapan jumlah dukungan bagi bakal calon anggota Dewan Pemilihan Daerah (DPD) RI pada perhelatan Pemilu 2024.

DALAM keputusan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bernomor 478 Tahun 2022, tanggal 14 November 2022 mengenai penetapan dukungan minimal bagi bakal calon ‘senator’ DPD RI di 34 provinsi. Dasar acuannya adalah dukungan pemilihan dan sebarannya di kabupaten/kota di setiap provinsi bagi bakal calon anggota DPD RI mencakup jumlah penduduk.

Jumlah penduduk itu termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, Pilkada 2020 serta DPT pemungutan suara ulang  pilkada, hingga Keputusan Mendagri Nomor 050- 145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021.

BACA : Optimalisasi Peran dan Fungsi Kantor DPD RI di Daerah Sebagai Rumah Aspirasi Masyarakat dan Daerah

Terkhusus Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), berdasar penetapan KPU RI diputuskan bahwa dengan jumlah penduduk 2.793.811 jiwa, maka dukungan minimal yang harus dikumpulkan bakal calon anggota DPD RI adalah sebnyak 2.000 orang. Sebaran dukungan yang dinyatakan dengan dokumen kependudukan seperti e-KTP bagi calon perseorangan (independen) ini adalah minimal 7 daerah dari 13 kabupaten/kota di Kalsel.

Untuk diketahui, senator Kalsel yang diutus ke Senayan Jakarta sebanyak 4 wakil. Pada Pemilu 2019 lalu, Kalsel mengirim 4 senatornya. Yakni, Habib Abdurrahman Bahasyim yang mendulang 249.982 suara. Kemudian, Gusti Farid Hasan Aman dengan modal 317.661 suara. Disusul, Habib Zakaria Bahasyim meraih 249.982 suara dan terakhir Habib Hamid Abdullah merengkuh dukungan 231.192 suara dalam Pemilu 2019 lalu.

BACA JUGA : Amandemen Konstitusi Kelima, DPD RI Sambangi Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia

Pengamat politik dan kebijakan publik FISIP Uniska MAB Banjarmasin, Dr Muhammad Uhaib As’ad menegaskan ke depan perlu ada penguatan lembaga DPD agar setara dengan DPR RI, terutama dalam pengambilan kebijakan seperti pembuatan perundang-undangan (legislasi). Terkhusus lagi, memperjuangkan aspirasi daerah di pusat.

“Selama ini, walau Indonesia menerapkan sistem dua kamar (bikameral). Faktanya, DPD RI sepertinya hanya pelengkap lembaga legislatif atau parlemen. Karena, dalam praktiknya memang tidak sempurna, terutama peran DPD RI dalam sistem tata negara maupun politik Indonesia,” ucap Uhaib As’ad kepada jejakrekam.com, Jumat (25/11/2022).

BACA JUGA : Siapkan Mosi Tidak Percaya, FRI Kalsel Tuntut Sikap DPR-DPD RI soal RUU Cipta Kerja

Menurut Uhaib, istilah ‘telur mata sapi’ yang mengemuka di DPD RI, seperti dalam pengusulan atau pembahasan RUU, karena keputusan akhirnya di tangan DPR RI. Hal ini telah membuktikan bahwa posisi tawar lembaga para senator itu tidak terlalu berpengaruh dibanding DPR RI yang merupakan representasi perwakilan parpol.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.