30 September 2022 Pemutihan PBB-P2 Berakhir, Ayo Bayar Pajak Anda

0

PROGRAM pemutihan denda Pajak Bumi Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berakhir 30 September 2022.

AYO bayar pajak anda. Sebab mulai 1 Oktober 2022 masyarakat tidak akan lagi mendapatkan pemutihan denda PBB-P2,” sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanbu Eryanto Rais, di Batulicin, Sabtu (6/8/2022).

Untuk itu, Eryanto Rais mengajak masyarakat “Bumi Bersujud” memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 tahun 2006-2021.

Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanbu itu, menambahkan, program pemutihan denda dilaksanakan dalam rangka penanganan dampak ekonomi. Sehingga diharapkan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan yang belum dibayar bisa terbantu dengan program penghapusan denda tersebut.

Ayo Bayar Pajak Anda. Bulan Pemutihan Pajak.

BACA: Perpusnas RI Resmikan Gedung Perpustakaan Umum Tanbu

Ia mengharapkan, kegiatan ini, dari sisi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2022, Pemkab Tanbu dapat lebih maksimal. “Untuk masyarakat sendiri yang masih memiliki hutang pajak bumi dan bangunan, dapat lebih ringan membayarnya karena hanya membayar pokok pajaknya saja,” tambahnya.

Masyarakat Tanah Bumbu, Ia Ingatkan, memanfaatkan bulan penghapusan denda pajak ini agar sama-sama berpartisipasi membangun daerah. Pajak itu akan digunakan untuk membangun Kabupaten Tanah Bumbu,” tandasnya.

Cara masyarakat berpartisipasi, yaitu, segera lakukan pembayaran PBB-P2 untuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu melalui loket-loket yang sudah bekerjasama, seperti Bank Kalsel, Bank BRI, Gopay, Tokopedia, Kantor Pos, Link Aja.

“Untuk mencek status pembayaran PBB, bisa di http://pbb.tanahbumbukab.go.id/,” imbuhnya. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.