Diduga Mark Up Dana Desa, Polisi Amankan Pelakunya

0

DIDUGA mark up Dana Desa Tahun Anggaran 2016 senilai Rp225.224.090. Kepala Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir dua periode 2013 – 2025 berinisial AA (45) harus berurusan dengan polisi.

BERDASARKAN laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu (APIP) ditemukan indikasi kerugian senilai Rp225.224.090.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa membenarkan telah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. “Setelah dilakukan proses penyidikan lanjutan, pemanggilan terhadap diduga pelaku tanggal 11 Juli, dan lalu mengamankannya terhitung mulai 12 Juli 2022 sampai 20 hari ke depan, ” ujarnya. 

BACA: Eks Kepala ESDM Tanbu Ditetapkan Tersangka Korupsi, Diduga Terima Suap Rp 27,6 Miliar

Kasus tersebut merupakan hasil penyidikan perkara Tipikor Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu terkait Penyalahgunaan Dana Desa (APBN) pada pekerjaan pembuatan Jalan Baru RT.002 Desa Barugelang Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016 dengan total anggaran yang digunakan senilai Rp.538.468.020,-. Perkaranya dilaporkan sejak tanggal 1 November 2021 silam. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.