Ada ‘Ojek Berkas’ hingga Duit Rp 2 Miliar Dimasukkan ke Kardus Mie Instan Jatah Bupati Wahid

0

ISTILAH ojek berkas disematkan kepada Mujibrianto, kontraktor spesialis proyek penunjukan langsung di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai (HSU) mengemuka di sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus korupsi proyek di PN Tipikor Banjarmasin.

GELAR ojek berkas ini diberi Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjutak saat memeriksa perkara dengan terdakwa eks Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki di PN Tipikor Banjarmasinb, Rabu (23/2/2022).

“Saudara saksi Mujib (sapaan akrab Mujibrianto) yang mengurusi fee proyek di Dinas PUPRP HSU, sekaligus mengurusi berkas para kontraktor. Ya, jadi ojek berkas,” komentar Jamser Simanjutak.

Di hadapan tim penasihat hukum terdakwa Maliki; Mahyuddin dan kawan serta tiga jaksa KPK; Tito Jaelani, Budi Nugraha dan Muhammad Ridwan, gelar ojek berkas itu tak ditepis Mujibrianto.

BACA : Dari Pengakuan 5 Saksi, Fee Proyek Jadi Hukum Adat di Dinas PUPRP HSU

Ia mengakui mengurusi dokumen lelang untuk CV Hanamas dan CV Kalpataru yang menjadi pemenang proyek irigasi di Desa Kayakah dan Banjang ditender Dinas PUPRP HSU.

“Saya juga kontraktor. Namun, hanya mengerjakan proyek PL. Saya memang terlibat dalam pembuatan dokumen tender dan juga menyerahkan fee proyek,” kat Mujib.

Namun, Mujib mengaku apa yang dilakoni itu karena ada perintah dari terdakwa Maliki. Termasuk, mengambil jatah fee proyek pada 1 Juli 2021. Yakni, sebesar Rp 125 juta dari Marhaini (Direktur CV Hanamas) dan Rp 70 juta dari Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

BACA JUGA : Terseret Pusaran Fee Proyek Dinas PUPRP HSU, 2 Terdakwa Mengaku Menyesal

Mujib pun melanjutkan. Pada 15 September 2021, kembali mengambil jatah fee proyek dari keduanya. Masing-masing Marhaini setor Rp 175 juta dan Fachriadi Rp 170 juta.

“Uang jatah fee proyek itu saya serahkan kepada ajudan Bupati Abdul Wahid, saudara Abdul Latif. Begitu uang itu saya terima dari Marhaini dan Fachriadi, langsung saya serahkan ke Latif,” ungkap Mujib.

Pengakuan Mujib ini diakuri Abdul Latif. Usai duit diambil dari Mujib, diserahkan ke rumah dinas Bupati Abdul Wahid di Amuntai. “Saya taruh uang itu di atas meja kerja bupati di rumah dinas,” kata Latif.

BACA JUGA : Demi Jabatan, Eks Plt Kadis PUPRP HSU Maliki Akui Selalu Setor Fee Proyek ke Bupati Wahid

Menariknya, baik Mujib maupun Latif mengaku pernah menyerahkan duit segede Rp 2 miliar kepada Bupati Abdul Wahid, dalam bungkus kardus mie instan. “Itu atas perintah Kabid Bina Marga Dinas PUPRP HSU, Marwoto. Saya serahkan uang itu habis shalat Isya ke kantor PUPRP HSU,” beber Mujib lagi.

Mendengar kesaksian itu, hakim ketua Jamser Simanjutak pun langsung memberi gelar ojek berkas kepada Mujib. Hal ini menandakan Mujib merupakan orang penting dalam lingkaran kekuasaan proyek di Dinas PUPRP HSU.

Gara-gara operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Dinas PUPRP hingga menyeret Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid jadi tersangka, Mujib pun mengaku sudah tak bekerja lagi sebagai kontraktor. “Apalagi kebanyakan kontraktor juga sudah takut (ditangkap) akibat kasus ini,” kata Mujib.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.