Bupati Tanah Bumbu Sampaikan Jawaban Dua Raperda

0

RAPAT Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, mendengarkan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap dua buah raperda ekskutif, Selasa (08/03/2022).

BUPATI Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj Mariani menyampaikan jawaban terhadap pandangan umun fraksi-fraksi tentang dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) di gedung DPRD Tanah Bumbu.

“Sebelumnya izinkan kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan dan masukan terhadap Raperda ini,” kata Mariani.

Menaggapi pemandangan umum eksekutif terhadap dua buah raperda ekskutif, seperti Fraksi Amanat Nasional terhadap Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Menuntut solusi dan atau upaya pemerintah daerah jika terdapat kendala terhambatnya proses izin usaha. Karena kurangnya pengetahuan tentang Pelayanan Perizinan Secara Elektronik.

Menjawab itu, Mariani menyampaikan pelayanan sistem OSS dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha, bisa menggunakan perangkat atau fasilitas sendiri, maupun dengan yang disediakan oleh DPMPTSP.

Jika pelayanan Sistem OSS belum dapat dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSP akan melakukan pelayanan berbantuan atau pelayanan bergerak. Pelayanan berbantuan dilakukan secara interaktif antara DPMPTSP dan Pelaku Usaha.

Sedangkan Pelayanan bergerak dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada pelaku usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya.

“Apabila Sistem OSS belum tersedia, maka Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha secara luring kepada petugas DPMPTSP; yang kemudian akan menghubungkan perizinan luring ke dalam Sistem OSS pada DPMPTSP,” ujarnya.

Persetujuan atau penolakan diterbitkannya dokumen perizinan berusaha akan diinformasikan kepada pelaku usaha, melalui sarana komunikasi. Jika terjadi gangguan teknis dengan sistem OSS, maka masyarakat dapat menyampaikan hal tersebut kepada DPMPTSP.(jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.