Terduga Pengedar Sabu Batulicin Diamankan di Pasar Lama

0

KINERJA Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu patut diacungi jempol. Pasalnya pelaku terduga keras mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu di Batulicin kembali berhasil diamankan pada Kamis (3/2/ 2022) pukul 14.00 Wita.

PELAKU berinisial Yi (28) warga Jalan Soraja Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu diringkus saat berada di wilayah Pasar Lama Kelurahan Batulicin. 

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan. Hingga tepat Kamis (3/2/2022) pukul 14.00 Wita di Jalan Pasar Lama Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu ada transaksi narkoba dan berhasil mengamankan pria Yi (28).

BACA: Ingin Pasok Sabu ke Tanbu, Dua Warga Kelayan Dibekuk di Desa Bentok Darat

Ketika digeladah ditemukan barang bukti (BB) 11 paket narkotika jenis sabu seberat 21,66 gram dan ½ butir narkotika jenis ekstasi warna hijau berat 0,22 gram. “Pelaku dan BB diamankan ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum,” tutur Made kepada wartawan Minggu (6/2/2022). 

Menurut Made, ditangkapnya Yi  bersama barang bukti ada 11 paket narkotika jenis sabu seberat 21,66 gram, 1 butir narkotika jenis extacy warna hijau seberat 0,22 gram, 1 unit handphone merk Oppo, 1 buah bong lengkap sedotan, 1 buah kompor terbuat dari botol kaca. Selain itu ada 2  buah pipet terbuat dari kaca yang berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari sedotan, 1 buah botol kecil, dan 1 buah dompet warna kuning. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.