Jaga Adat, DPRD HSS Inisiasi Raperda Perlindungan Masyarakat Dayak Loksado

0

MASYARAKAT adat Dayak Loksado di Pegunungan Meratus Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), tak lama lagi akan mendapat pengakuan serta perlindungan oleh pemerintah daerah setempat.

INI menyusul terus digodoknya Rancangan Perda (Raperda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Loksado yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten HSS.

Kabar terbaru, penggodokan raperda ini sudah ditanggapi oleh pihak eksekutif, pada Rapat Paripurna DPRD HSS, pada Selasa (4/1/2022). Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, merespons positif usulan dewan.

Dalam rapat paripurna tersebut, Syamsuri menanggapi bahwa pengakuan masyarakat hukum adat memang sudah menjadi amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD). Hal demikian termaktub dalam pasal 18 b ayat (2) UUD 1945.

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Syamsuri yang membacakan pesan dari Bupati HSS.

BACA JUGA: Diawali Aruh Basambu Dan Bawanang, Syukur Hasil Panen, Dayak Loksado Gelar Aruh Ganal

Dia melanjutkan, pasal 18 b ayat (2) UUD 1945 diperkuat dengan ketentuan pasal 28 i ayat (3) UUD 1945 bahwa identitas budaya dari masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Berdasarkan amanat tersebut, Syamsuri bilang bahwa setiap pemerintah daerah diberi kewenangan membuat regulasi dalam rangka melindungi keberadaan suatu masyarakat hukum adat yang masih hidup di wilayahnya tidak terkecuali di Kabupaten HSS.

Syamsuri menanggapi positif lantaran raperda ini mengatur tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan pengakuan hukum adatnya. Misalnya soal kedudukan, hak adat, wilayah adat, lembaga adat, hukum adat, penanganan sengketa eksternal, serta tugas dan kewenangan.

BACA : Dua Balai Adat Loksado Dibantu, Kompas Budaya HSS Dikasih Rp 30 Juta

Ia berpesan, regulasi yang kita dibuat pada tataran implementasinya tentunya harus berbanding lurus dengan penguatan terhadap perlindungan dan eksistensi masyarakat hukum adat. Sehingga diharapkan ke depannya bisa meminimalisasi terjadinya konflik antara masyarakat hukum adat dengan berbagai pihak baik pemerintah daerah maupun pihak lainnya.

“Perlu upaya yang baik agar norma-norma yang dibentuk tidak hanya dijadikan sebagai simbol perlindungan terhadap masyarakat hukum adat semata namun hendaknya benar-benar dapat terimplementasi dengan baik dan memberikan jaminan perlindungan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat khususnya bagi masyarakat adat Loksado di Kabupaten HSS,” ujarnya.

“Kami sangat menyambut baik atas diajukannya raperda Inisiatif ini oleh DPRD, serta kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD,” tandas Syamsuri. (jejakrekam)

Penulis Iwan Sanusi
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.