Permudah Nikah Program “Kamu Jodohku” Resmi Diluncurkan

0

PROGRAM  Inovasi “Kamu Jodohku” (Lengkapi Berkasmu, Tujuh Dokumen Ku Terbitkan), resmi diluncurkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama Kementerian Agama (Kemenag) Tanbu. 

PELUNCURAN ditandai dengan adanya dilakukannya penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS)  Pelayanan Terintegrasi. 

Perjanjian kerjasama ditandatangani Kepala Kemenag Tanbu H Said Muhdari dan Plt Kepala Disdukcapil Tanbu Gento Hariyadi di Kantor Kemenag Tanbu, Senin (3/1/2021).

Kepala Kemenag Tanbu H Said Muhdari mengatakan kerjasama ini sebagai bentuk pelayanan prima dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan. “Setelah akad nikah, pasangan biasanya mendapatkan buku nikah. Namun dengan adanya kerjasama ini, pasangan juga akan menerima KTP-Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang data statusnya sudah berubah dari belum kawin menjadi kawin,” kata Said Muhdari. 

Dengan ada kerjasama ini tentu masyarakat lebih diuntungkan karena tidak perlu bolak-balik untuk mengurus perubahan KTP dan KK setelah menikah.

BACA: Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Syarif Ali oleh Bupati Tanbu

Sementara itu, Plt Kepala Disdukcapil Tanbu Gento Hariyadi, menambahkan di Disdukcapil ada 5 dokumen yang diterbitkan setelah pasangan menikah.  Antara lain Kartu Keluarga (KK) yang dipecah menjadi tiga, yakni KK pasangan yang menikah, KK Orang Tua, dan KK Mertua, Ditambah lagi dua kartu yang dipecah yaitu KTP status kawin dari pasangan pengantin laki-laki dan perempuan.

Sedangkan di Kemenag mendapatkan dua dokumen yakni Buku Nikah dan Kartu Nikah. Melalui kerjasama Disdukcapil dan Kemenag ini, maka pasangan yang menikah cukup dengan melengkapi berkas maka mendapatkan 7 dokumen sekaligus yakni KK Pasangan, KK Orang Tua, KK Mertua, KTP Laki-laki status kawin, KTP Perempuan Status Kawin, Buku Nikah, dan Kartu Nikah.

Terkait sistem, ujar Gento, pihaknya membangun link di KUA se-Tanbu. Petugas Capil menerima data dari KUA. “Seminggu sebelum perkawinan berkas sudah harus diterima petugas Disdukcapil Tanbu melalui link tersebut. Pada hari pernikahan, maka pasangan menerima tujuh dokumen sekaligus,” ujarnya.

Pada penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut juga diserahkan 7 Dokumen kepada 3 orang pasangan yang menikah. Hadir pada PKS Pelayanan Terintegrasi Program “Kamu Jodohku” yakni, Kepala KUA se-Tanbu, dan Camat se-Tanbu. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.