Sejumlah THM di Banjarmasin Gelar Even Malam Tahun Baru, Polda: Nanti Kita Bubarkan

0

SURAT Edaran bernomor 556/779-PENG.PAR/ DISBUDPAR tertanggal 23 Desember 2021 tentang Penyelenggaraan Hiburan Masyarakat dalam Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang dikeluarkan Walikota Banjarmasin tidak diindahkan sejumlah tempat hiburan malam (THM).

DALAM SE tersebut, Walikota Ibnu Sina melarang panggung pertunjukan terbuka, gala dinner yang menghadirkan artis, meet and greet bersama artis/influence/youtuber/selegram dan sejenisnya.

Termasuk, bentuk-bentuk keramaian lainnya digelar di tempat usaha penyelenggara hiburan dan tempat rekreasi maupun pusat perbelanjaan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Namun, terpantau di akun resmi media sosial masing-masing, ada @caviarlounge.id, @belugalounge dan @queennavic88 yang berencana menggelar event yang malam pada malam pergantian tahun.

BACA : Picu Kerumuman, Pesta Pisah Sambut 2021-2022 Dilarang, Ini Poin SE Walikota Banjarmasin!

Menanggapi hal tersebut Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzain mengaku akan menindaklanjuti temuan tersebut. “Kami akan cek terlebih dahulu,” ucapnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Noor Subchan saat dikonfirmasi mengatakan, Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin akan mengambil tindakan tegas. “Nanti kita bubarkan dan tutup,” tegasnya, saat dikonfirmasi Jum’at (31/12/2021).

BACA JUGA : Pemkot Banjarmasin Minta Warga Tak Gelar Pesta Malam Tahun Baru 2022

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i mengatakan, Polri melalui Ditintelkam tidak memeberikan apalagi mengeluarkan izin event perayaan Tahun Baru, bahkan pihaknya sudah mengirimkan surat himbauan kepada pengelola THM untuk tidak melaksanakan event. “Apalagi pawai dan arak-arakan tidak boleh,” paparnya. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.