Picu Kerumuman, Pesta Pisah Sambut 2021-2022 Dilarang, Ini Poin SE Walikota Banjarmasin!

0

JELANG perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengeluarkan surat edaran mengatur soal penyelenggaraan hiburan masyarakat.

SURAT edaran (SE) bernomor 556/799-PENG.PAR/DISBUPAR tanggal 23 Desember 2021 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan/pengelola usaha hiburan umum, hotel, restoran, rumah makan, kafe dan tempat makan termasuk masyarakat Banjarmasin.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Ikhsan Alhaq mengatakan SE Walikota Ibnu Sina bisa menjadi acuan atau pedoman bagi penyelenggaraan hiburan atau pesta pisah sambut tahun 2021 dan tahun baru 2022 di ibukota Kalimantan Selatan.

“SE Walikota Banjarmasin ini berlaku sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022. SE ini juga menindaklanjuti hasil rapat antara pemerintah kota dengan perwakilan tempat usaha hiburan dan rekreasi pada 16 Desember 2021 lalu Hotel Roditha,” ucap Ikhsan Alhaq kepada jejakrekam.com, Jumat (24/12/2021).

BACA : Larang Pesta Malam Tahun Baru 2022, Kawasan Wisata Siring Tendean Ditutup

Apa saja poin dari SE Walikota Banjarmasin? Belied yang dikeluarkan Balai Kota ini mengacu ke Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 serta Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.

Menurut Ikhsan, dalam SE Walikota Banjarmasin ditegaskan para pelaku usaha sektor pariwisata harus menaati ketentuan yang diatur dalam Inmendagri dan Perda Nomor 12 Tahun 2016.

BACA JUGA : PPKM Banjarmasin Turun ke Level 2

“Saat menerima tamu yang ke tempat usaha, jika yang bersangkutan belum divaksin agar diarahkan ke unit kesehatan baik puskesmas atau pos pelayanan kesehatan. Tamu yang belum bervaksin juga menunjukkan surat pemeriksaan hasil swab antigen berlaku 1×24 jam,” kata Ikhsan mengutip SE Walikota.

Ini belum lagi soal pengetatan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 termasuk menyediakan fasilitas aplikasi peduli lingkungi di usaha pariwisata di Banjarmasin.

BACA JUGA : Ada Pembatasan Perayaan Tahun Baru, Permintaan Kembang Api dan Mercon Menurun Drastis

Dalam SE Walikota Ibnu Sina juga melarang panggung pertunjukan terbuka, gala dinner yang menghadirkan artis, meet and greet bersama artis / influence/youtuber/selegram dan sejenisnya. Termasuk, bentuk-bentuk keramaian lainnya digelar di tempat usaha penyelenggara hiburan dan tempat rekreasi maupun pusat perbelanjaan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Walikota Ibnu Sina juga mengingatkan warung makan/ rumah makan, lapak jajanan dan sejenisnya, kafe dan lain- lain termasuk pula pusat perbelanjaan (mall, plaza, supermarket, minimarket, swalayan dan sejenisnya) bioskop, tempat permainan, pengelola fasilitas umum (taman umum, area publik, kampung wisata maupun tempat wisata umum lainnya) harus menyesuaikan jam operasional. Hal ini sesuai Inmendagri karena saat ini Banjarmasin masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

BACA JUGA : Pemkot Banjarmasin Minta Warga Tak Gelar Pesta Malam Tahun Baru 2022

Khusus jam jam operasional tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek, karaoke dewasa, karaoke keluarga, pub/lounge dan rumah biliar jelang Nataru ditegaskan beberapa ketentuan. Yakni, pada Kamis (23/12/2021) malam atau malam Jumat) tutup. Kemudian, Jumat (24/12/20210 atau malam Sabtu saat malam Natal, semua THM tutup. Kemudian, pada Kamis (30/12/2021) atau malam Jumat, THM tutup.

“Khusus malam Tahun Baru yang jatuh pada Jumat (31/12/2021) malam, jam operasional THM mengacu ke Perda Nomor 12/2016 dan Inmendagri, maka jam operasionalnya tergantung situasi kondisi di lapangan bersifat dinamis,” tegas Ikhsan.

BACA JUGA : Sambut Nataru, Kapolda Kalsel Jamin Tak Ada Penyekatan Hanya Pembatasan Minimalis

Ia mengingatkan seluruh pelaku usaha sektor pariwisata dan jajaranya harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin dalam menjalankan usahanya.

“Untuk masa pemberlakuan SE Walikota Banjarmasin terhitung pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Potensi untuk diperpanjang bisa terjadi, apabila dipandang perlu,” tegas Ikhsan.

SE Walikota Ibnu Sina juga ditembuskan ke Ketua DPRD Banjarmasin, Kapolresta Banjarmasin, Dandim 1007/Banjarmasin, Kejari Banjarmasin, Sekda Banjarmasin, Satgas Covid-19, Kepala Satpol PP hingga PHRI Kota Banjarmasin.(jejakrekam) 

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.