KEPALA Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel HM Yusuf Effendi mengungkapkan tentang pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, akan dilaksanakan mulai semester genap tahun ajaran 2021/2022.
TERTUANG dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SKB tersebut, aturan PTM untuk PPKM Level 1 dan 2 serta PPKM Level 3 dan 4 berbeda.
Wilayah PPKM Level 1 dan 2, diperbolehkan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas kelas. Kemudian, untuk PPKM Level 3 hanya 50 persen dari kapasitas kelas. Sementara, bagi wilayah yang masih dalam PPKM level 4 disarankan agar melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Yusuf menjelaskan, untuk pengaktifan PTM terbatas 100 persen, yang paling penting adalah semua (100 persen) pendidik/guru dan tenaga kependidikan yang hadir di satuan pendidikan yang bersangkutan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis.
BACA: PTM Terbatas Dibuka, Pedagang Seragam Sekolah di Pasar Ujung Murung Kecipratan Untung
Anak didik di bawah 18 tahun tidak harus sudah divaksinasi lengkap, tetapi anak didik berusia 18 tahun ke atas sudah harus 100 persen divaksinasi.
Sarana, prasarana, dan strandar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan di satuan pendidikan yang bersangkutan harus tersedia dan diimplementasikan 100 persen. Kemudian surveilans perilaku kepatuhan protokol kesehatan dan surveilans kasus di satuan pendidikan, juga di masyarakat, harus dilaksanakan secara terus menerus.
Sedangkan untuk wilayah dalam PPKM Level 3, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota.
Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan setiap hari secara bergantian dan jumlah peserta didik 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari. Berikutnya untuk PPKM Level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.(jejakrekam)