Ancaman Varian Covid-19 Saat Libur Nataru

0

BUPATI Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar beserta jajarannya menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Pandemi Covid-19 saat Nataru dan Penanganan Varian Umicron secara virtual, di Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (27/12/2021).

MENTERI Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1 Covid-19 yang ditetapkan pada 13 Desember 2021 yang berlaku pada tanggal 14 Desember 2021 s.d 3 Januari 2022.

Poin penting dalam menentukan level 3, 2 atau 1 berpedoman pada Indikator Kemenkes dan capaian vaksinasi, perbaikan data covid-19, ketepatan penetapan level PPKM dan pengambilan kebijakan.

BACA: Turun ke Level Dua, Masyarakat Tanah Bumbu Diingatkan Tetap Disiplin Prokes

Seperti pembatasan kegiatan masyarakat dan beberapa kegiatan. Mengaktifkan posko-posko Desa/Kelurahan, pembatasan pintu masuk, percepatan distribusi vaksin, pelarangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri serta Kejaksaan.

“Pengetatan dan edukasi protokol kesehatan. Mempercepat proses penyaluran bantuan sosial dan BTT serta pemberlakuan sanksi yang tidak melaksanakan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tito Karnavian.

Kemudian Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam sambutannya mengatakan, strategi dalam penanganan pandemi adalah untuk deteksi, meningkatkan tes epidemiologi vs screening. Meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak dengan melibatkan Babinsa/Bhabinkamtibmas, surveylans genomik di daerah-daerah berpotensi lonjakan kasus dan penguatan surveylans dipintu masuk negara.

Mengenai Terapeutik adalah konversi TT 30 – 40 persen dari total kapasitas rumah sakit dan pemenuhan suplai termasuk oksigen, alat kesehatan dan sumber daya manusia. Meningkatkan tenaga cadangan dokter internsip, koas, mahasiswa tingkat akhir.

Pengetatan syarat masuk rumah sakit, saturasi kurang dari 95 persen atau mengalami sesak nafas. Diawasi oleh tenaga medis, aparat atau relawan, agar terklasifikasi kasus sedang, berat, kritis di RS dan meningkatkan pemanfaatan isolasi terpusat.

BACA JUGA: Vaksin Covid-19 Siap Dikirim ke 14 Puskesmas di Tanah Bumbu

“Vaksinasi adalah alokasi vaksin 50 persen di daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi, sentra vaksin di berbagai tempat yang mudah diakses oleh publik. Syarat kartu vaksinasi bagi pelaku perjalanan dan di ruang/fasilitas publik serta percepatan vaksinasi pada kelompok rentan, termasuk lansia dan orang dengan komorbid,” ujar Kemenkes mengakhiri sambutannya.

Lalu Menteri Dalam Negeri berkesimpulan dalam mengantisipasi semua itu jangan sampai lengah, terutama Nataru.

Potensi kerumunan, ditambah masuknya varian Omicron menjadi ancaman nyata. “Jangan lagi terjadi lonjakan dan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi, dan berharap kepada Gubernur, Bupati dan Walikota serta Forkopimda, sehingga ada follow up yang sistematik langkah-langkah apa yang harus dilakukan dalam menghadapi potensi kerawanan ini,” ujarnya.

“Dalam hal ini betul-betul dieksekusi, kuncinya adalah ada follow up dan sinergi kolaborasi,” ujar Tito Karnavian mengakhiri sambutannya.(jejakrekam)

Penulis Diskominfo Tanbu
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.