Turun ke Level Dua, Masyarakat Tanah Bumbu Diingatkan Tetap Disiplin Prokes

0

PEMBERLAKUKAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan kini turun menjadi PPKM Level 2.

HAL itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1, 2, dan 3 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri tanggal 18 Oktober 2021.

Dalam instruksi tersebut dijelaskan mengenai status PPKM Kabupaten Tanah Bumbu yang berada pada level 2 serta instruksi pelaksanaanya di daerah.

Menurut Ardiansyah, meski berada di PPKM Level 2, namun masyarakat Tanah Bumbu terus diingatkan agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19 seperti penggunaan masker dengan benar.

BACA: Satgas Covid-19 Tanah Bumbu Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Penggunaan masker sebanyak 2 lapis merupakan pilihan yang terbaik. Kemudian menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.

Membaiknya perkembangan penularan covid-19 di Tanbu ini tentu tak lepas dari upaya dan kerja keras semua pihak, baik itu Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten, TNI, Polri, pihak swasta, serta dukungan penuh dari masyarakat dan pihak lainnya.

Salah satunya yakni dalam hal pelaksanaan vaksinasi massal yang terus dilakukan dengan sasaran masyarakat umum, pelajar, dan lainnya.(jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.