Gunakan Jaringan LAN, Tiga Desa di Tabalong Terapkan Pilkades E-Voting

0

PEMILIHAN Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Tabalong resmi digelar hari ini, Sabtu (6/11/2021). Selain menggunakan metode manual, sebanyak tiga desa juga bakal menggunakan sistem e-voting.

TIGA desa yang dimaksud yakni Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, dan Desa Warukin, Kecamatan Tanta.

Penyelenggaraan Pilkades dengan skema e-voting bakal dikawal langsung oleh Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) Tabalong untuk hal-hal teknis.

“Peralatan sudah disiapkan. Pilkades akan dimulai dari pukul 07.00 Wita sampai dengan 13.00 Wita,” kata Sekretaris Diskominfotik Tabalong, Suriadi kepada jejakrekam.com.

BACA JUGA: Amankan Pilkades Tabalong, Polisi Bakal Jaga TPS dan Jalankan Patroli Medsos

Adapun dalam pelaksanaan Pilkades dengan pola e-voting, Suriadi bilang bahwa mereka menggunakan jaringan lokal atau LAN, alih-alih menggunakan jaringan internet.

Ia menambahkan, untuk teknis pelaksanaan, ada lima tahapan yang akan dilewati masyarakat saat mengaplikasikan e-voting. “Alur teknis e-voting ini, pemilih datang ke tempat pemungutan lalu diberikan QR code yang akan digunakan untuk mengaktifkan alat e-voting,” tambahnya.

BACA JUGA: 6 November Nanti, 64 Desa di Tabalong Gelar Pilkades Serentak

Alat e-voting akan aktif apabila QR code dinyatakan sah dan belum pernah digunakan. Setelah QR code dipastikan aman, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dan melakukan prosedur selanjutnya seperti celup tinta atau penanda tanganan undangan serta absensi.

Suriadi berharap, pelaksanaan Pilkades nantinya tidak terdapat gangguan baik dari segi peralatan maupun teknis serta keamanan informasi. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.