Kasus Diskon Alkes di RSUD Ulin Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar Dibeber

0

SENGKARUT pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Ulin diurai dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin. Total kerugian pun ditaksir berdasar hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel mencapai Rp 3,1 miliar.

TERDAKWA sendiri adalah Misrani, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di RSUD Ulin Banjarmasin berdasar hasil penyidikan dan dakwaan jaksa penuntut umum, telah terjadi kerugian negara dari proyek alkes senilai Rp 12,8 miliar tahun anggaran 2015 silam.

Tak hanya menyeret empat dokter spesialis sebagai saksi, Direktur RSUD Ulin Banjarmasin dr Hj Suciati pun dikorek keterangannya dalam persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (12/1/2020).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Purjana, Direktur RSUD Ulin Banjarmasin dr Suciati membantah semua tuduhan dalam pengadaan 11 alkes di rumah sakit yang dipimpinnya. Termasuk, soal diskon pembelian alkes yang ditegaskan Suciati, merupakan urusan penyedia atau distributor pemenang lelang, Direktur PT Buana Jaya, Lindya Tanay.

BACA : KSO Mesin Cuci Darah Diputus, Direktur RSUD Ulin Digugat Ratusan Miliar

Suciati menegaskan tidak pernah menikmati keuntungan dari diskon pembelian alkes di RSUD Ulin bersumber dari APBD Kalsel tahun anggaran 2015 itu.

Begitu dicecar soal pemanfaatan alkes oleh hakim anggota, Dana Hanura untuk rumah sakit bertipe A yang menjadi rujukan regional Kalimantan, Suciati bersaksi di atas sumpah, masih terpakai sampai sekarang.

Suciati berdalih semua pengadaan alkes sepenuhnya diserahkan kepada terdakwa Misrani selaku PPTK yang merupakan anak buahnya. Kepercayaan penuh ini berdasar penilaian mantan Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura, karena kinerja sang anak buah tergolong bagus.

Dalam proses pengadaan alkes di RSUD Ulin, Suciati mengakui menerima usulan itu dari Bagian Perencanaan hingga disetujui Pemprov dan DPRD Kalsel dalam APBD tahun 2015 sebesar Rp 12,8 miliar. Terlebih dulu, sebelum menentukan harga perkiraan sendiri (HPS), dilakukan survei harga pasar atas alkes yang dibutuhkan RSUD Ulin.

BACA JUGA : Direktur RSUD Ulin Berdalih Ada Hasil Audit BPK dan BPKP

Proses konfrontir keterangan para saksi ini dilanjutkan jaksa penuntut umum (JPU) Arief Ronaldi dengan menghadirkan saksi, Subhan dari Bagian Perencanaan RSUD Ulin Banjarmasin.

Ternyata, Subhan membantah keterangan sang direktur. Menurut dia, dalam rencana pengadaan alkes itu terlebih dulu survei ke distributor hingga didapat HPS yang dilakukan PPTK usai mendapat persetujuan Direktur RSUD Ulin.

Palgulipat alkes ini pun ditengarai Jaksa Arif Ronaldi, karena adanya diskon yang justru tak diserahkan ke negara dalam pengadaan alkes tahun anggaran 2015 sebesar Rp 12,8 miliar, dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,1 miliar.

“Adanya diskon harga alkes ini dari pemenang lelang tidak dikembalikan ke negara. Dari perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel, terdapat kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp12,8 miliar,” papar Arif.

Jaksa pun berpendapat dalam hal ini, PPTK RSUD Ulin Misrani telah melanggar Pasal 2  jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primer. Sedangkan, dakwaan subsider dipasang Pasal 3  jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31/1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA LAGI : YLK Kalsel Akur Pemanfaatan Eks RS Ira Nugraha untuk PJT RSUD Ulin

Terpisah, kuasa hukum Direktur RSUD Ulin Banjarmasin dr Hj Suciati, Adwin Tista mengakui kliennya turut terseret dalam kasus pengadaan alkes sebagai saksi.

“Yang pasti, klien kami tak menikmati hasil diskon dari pengadaan alkes di RSUD Ulin. Itu sudah ditegaskan dalam persidangan sebelumnya,” kata Adwin kepada jejakrekam.com, Jumat (17/1/2020).

Tak hanya menghadapi kasus dugaan korupsi di PN Tipikor Banjarmasin, Adwin Tista mengungkapkan saat ini juga tengah ditunggu kelanjutan gugatan perdata atas penghentian kerjasama mesin cuci darah dari pihak kontraktor di PN Banjarmasin.

“Semua akan kami jawab dengan dalil dan dalih hukum yang kuat, berdasar bukti dan fakta yang terjadi sesungguhnya,” ucap Adwin Tista.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.