Majelis Hakim Tunda Pembacaan Putusan

0

MAJELIS HAKIM menunda agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Sup selaku mantan Direktur Travellindo Lusiyana dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji serta umroh, Kamis (2/9/2021).

MESKI begitu, majelis hakim sempat membuka sidang secara virtual diketuai Moch. Yuli Hadi SH, MH didampingi anggota Jamser Simanjuntak SH dan Roro Endang Dwi Handayani SH MH. Beberapa menit setelah sidang dibuka, ketua majelis hakim menyatakan sidang ditunda hari Senin 6 September 2021, dengan alasan nota putusan belum selesai.

Penasehat hukum dari kantor Advis Law Firm Isai Panantulu Nyapil SH mengatakan menghormatinya. Ia berharap penundaan bisa membuka mata hati majelis hakim atas kliennya. “Sesuai dengan pembelaan, kami mengharapkan majelis hakim  memberikan vonis hukuman bebas kepada terdakwa,” ucap Isai.

Ia menyebutkan, ada beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan yang terungkap dalam fakta persidangan,  antara lain tuduhan salah alamat karena terdakwa sudah bukan direktur dan pemilik travelindo lagi sejak tahun 2016 silam. Ini sesuai Akta Notaris tertanggal 22 Maret 2016, sedangkan perkara dilaporkan tahun 2018.

BACA: Yakini Terbukti, Jaksa Tuntut Satu Tahun Dua Bulan

Lalu dalam fakta persidangan juga sangat  jelas tidak ada satu saksipun yang menyatakan terdakwa terlibat bahkan terdakwa tidak pernah terima uang sedikitpun. “Semua dikendalikan direktur Agus Arianto,” katanya.

Mengenai masalah pengembalian uang seperti yang disampaikan jaksa dalam tuntutannya, menurut Isai juga telah jelas, karena adanya rasa tanggung jawab moril sebagai teman dan sebagai saudara serta sebagai orang yang pernah bertanggung jawab diperusahaan milik keluarga dimana direkturnya adalah saudara Agus Arianto. “Jadi itu sebenarnya merupakan niat baik terdakwa yang seharusnya juga bisa menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Tidak pernah terima atau mengambil keuntungan, jelasnya, semenjak tidak menjabat sebagai direktur.  Hasil persidangan semua saksi menyatakan aktifitas keuangan di kendalikan saudara direktur termasuk pemegang ATM dan Speciment. “Sesuai fakta dan bukti dipersidangan tersebut kami selaku pengacara bersama terdakwa berharap hakim melihat secara obyektif dalam memutuskan perkara ini sehingga keadilan benar didapatkan oleh terdakwa, ” imbuhnya. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.