BPN Banjarmasin Dilaporkan ke Polda Kalsel Karena Tidak Jalankan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin

0

EKSEKUSI sudah dilakukan Pengadilan Negeri Banjarmasin 24 November 2020 dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Pertanahan Banjarmasin hingga saat ini belum juga melaksanakan putusan pengadilan.

H Hasby Ansyari selaku kuasa keluarga H Zailani selaku pemilik sah SHM No.17/1969, mengatakan atas dasar hal itu, H Zailani melaporkan Kantor Pertanahan kota Banjarmasin ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel.

“Hingga detik ini belum ada kejelasan dari Kantor Pertanahan kota Banjarmasin, padahal sudah sangat jelas putusan Mahkamah Agung RI dan telah dilakukan eksekusi pengembalian SHM No 17 tahun 1969 yang saat ini ada di Kantor Pertanahan Banjarmasin, oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Oleh karena itu, upaya hukum yang kami tempuh melaporkan Kantor Pertanahan kota Banjarmasin ke Polda Kalsel,” ucap H Hasby Ansyari, Rabu (25/8/2021).

Dijelaskan H Hasby Ansyari, pihaknya sangat heran mengapa Kantor Pertanahan kota Banjarmasin hingga saat ini tidak juga menggubris putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin dan Amar Putusan Mahkamah Agung RI, yang isinya sangat jelas mengembalikan SHM. No 17 tahun 1969 kepada H Zailani sebagai pemilik sah tanah lahan seluas 36 ribu meter persegi di Jalan Gubernur Soebarjo.

BACA: Status Tanah Hanya SHGB, Warga Kuin Cerucuk Protes BPN Banjarmasin

“Pada 24 November 2020 lalu, Pengadilan Negeri Banjarmasin sudah melakukan eksekusi sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Adapun amar putusannya yaitu pertama mengabulkan permohonan dari pemohon Eksekusi. Kedua Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA melakukan eksekusi berupa pengembalian terhadap SHM. No 17/1969, yang saat ini berada di Kantor Pertanahan Banjarmasin,” terangnya.

Untuk mematuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 21 Agustus 2018 Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Bjm menghukum para tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak secara melawan hukum dari para Tergugat, untuk mengembalikan SHM. No.17/1969 pada saat Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna serta tanpa beban apapun yang melekat didalamnya.

Selain itu sebutnya lagi, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 4/Pdt.G/2018/PN.Bjm dikuatkan oleh Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 199 yang diputus tanggal 9 April 2020, Sehingga Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin mengeluarkan surat penetapan eksikusi tgl 26 Oktober 2020 dan dilaksanakan eksekusi tgl 24 November 2020.

“Karena hingga saat ini Kantor Pertanahan Banjarmasin tidak melaksanakan keputusan Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI, ini sudah termasuk perbuatan melawan hukum atau Undang – Undang. Kami sudah laporkan ke Polda Kalsel dengan nomor register LP/B/319/VIII/2021/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.