Daerah Diminta Alokasikan Anggaran Bantuan Sosial

0

SEKDAPROV Kalsel Roy Rizali Anwar didampingi Kepala Bakeuda dan Inspektur Kalsel, mengikuti Sosialisasi Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan sosial, Senin (26/7/2021).

REVIEW dari sosialisasi pemerintah daerah melakukan percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD .

Ini bertujuan memberikan bantuan sosial bagi individu/keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Sosialisasi ini digelar secara virtual dalam rangka penyamaan persepsi dan pemahaman mengenai substansi Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021.

BACA: Belum Termasuk Bansos, Pemkot Banjarmasin Gelontorkan Dana Rp 34 M untuk PPKM Level IV

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, mengatakan, pemerintah daerah
harus melakukan percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD

Ini bertujuan memberikan bantuan sosial bagi individu/keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Pemda wajib menyampaikan melaporkan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Mendagri melalui Irjen Kemendagri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan.

Selain itu, menugaskan APIP Daerah, bekerjasama dengan BPKP, untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang bersumber dari APBD.

Selama kegiatan berlangsung dan/atau melakukan review/audit setelah kegiatan selesai dilaksanakan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.