Kapolda Kalsel Akan Melakukan Penyekatan Ketat dari Daerah Yang Terjangkit

0

KAPOLDA Kalsel Irjen Pol Rikwanto yang menyebut dirinya merupakan bagian Forkompida Kalsel, maka sudah sewajarnya bersepakat menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

INSTRUKSI tersebut berkaitan dengan kegiatan penerapan PPKM Level 4 di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, serta PPKM level 3 di 11 kabupaten di wilayah Kalsel.

Hal ini diungkapkan Kapolda saat mendampingi Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA menyampaikan pemberlakuan PPKM Level 4 di Polda Kalsel, Senin (26/7/2021).

BACA: Pemerintah Provinsi Kalsel Menetapkan PPKM Level 3 dan 4 di 13 Kabupaten/Kota

“Tadi sudah disampaikan Pj Gubernur, apa saja yang dilakukan pemerintah daerah dalam penerapan PPKM Level 4 itu. Sedangkan kami dari pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menyambut baik. Apa yang sudah di instruksikan, bagaimana Covid-19 tidak makin menyebar di Wilayah Kalsel, khususnya di Banjarmasin dan Banjarbaru,” ujarnya.

“Terkait hal itu, saya sudah menyampaikan dan memerintahkan kepada Kapolres di jajaran saya, termasuk juga para direktur operasional di jajaran Polda Kalsel untuk mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan tindakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” sambungnya.

Kapolda menyebut akan melakukan penyekatan di beberapa tempat, khususnya di perbatasan antara Kalsel dengan Kaltim dan Kalsel dengan Kalteng.

“Kita akan melakukan penyekatan ketat di kawasan ini, karena dua daerah itu termasuk daerah yang terjangkit sehingga variannya juga bervariasi. Dikhawatirkan varian ganas itu bisa masuk ke Kalsel,” tegasnya.

BACA JUGA: PPKM Level IV Banjarmasin: Pemerintah Belum Putuskan soal Pos Penyekatan dan Jam Malam

Untuk wilayah dalam, penyekatan akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi mobilitas masyarakat. Sedangkan untuk daerah yang berkaitan dengan satu jalur, juga dilakukan penyekatan, namun bersifat operasi yustisi. “Artinya dihentikan untuk melihat mau kemana, menanyakan pakai masker atau tidak, dan kalau tidak ada kepentingan dipersilahkan kembali. Lebih bersifat humanis dan sesuai kebutuhan saja,” bebernya.

“Di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru serta Kabupaten Banjar, kita lakukan sesuatu tindakan yang terukur. Namun tetap pada arahan yang sudah disampaikan Pj Gubernur tadi, dan kita lakukan dengan intens,” ujarnya.

Tindakan dilapangan adalah mengedepankan operasi yustisi, yang terukur dan humanis terhadap sumber kerumunan. Seperti toko-toko, warung-warung atau yang disitu ada potensi kerumunan massa, akan dibubarkan dengan cara diimbau supaya tidak lagi membuat kerumunan.

“Dalam operasi itu, kita juga melengkapi petugas dengan membawa masker serta rapid antigen. Supaya yang berkerumun itu bisa terdeteksi dari paparan Covid-19,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.