ISTRI terdakwa Teguh Imanullah, yang dinikahi pada tahun 2020, dijadikan saksi pada sidang kasus dugaan korupsi PD Baramarta, Senin (26/7/2021).
HADIRNYA istri terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, merupakan saksi yang meringankan bagi terdakwa. Namun kehadirannya di persidangan membuat tim JPU yang dipimpin Harwanto SH MH, merasa keberatan.
Oleh majelis hakim yang dipimpin Sutisna Sawasti SH MH, tetap dilanjutkan namun tidak disumpah.
BACA: Terdakwa Membantah Enam Poin Keterangan Saksi di Persidangan Korupsi PD Baramarta
Menurut Badrul Sanusi Ain Al Afif SH, kehadiran saksi untuk meringankan terdakwa. Karena dari keterangan saksi menerangkan, bahwa selama ini terdakwa tidak memiliki apa-apa.
“Seperti pernyataan saksi tadi cukup jelas kalau memang terdakwa Teguh Imanullah korupsi sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan yakni sebesar Rp 9,2 Miliar, maka kehidupan terdakwa mungkin sudah bergelimang harta. Begitu pula saksi, yang nyatanya sekarang istri terdakwa itu hidup dikontrakan,” papar Badrul.
Di persidangan saksi mengaku bahwa ia menkah siri dengan terdakwa Teguh Imanullah tahun 2019. Kemudian setelah resmi cerai dengan istri pertamanya tahun 2020 lalu, saksi dinikahi secara resmi.
BACA JUGA: Mantan Bupati Banjar Menjadi Saksi Dalam Sidang Korupsi PD Baramarta
Terdakwa Teguh Imanullah terjerat kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran keuangan PD Baramarta dengan kerugian sebesar Rp 9,2 miliar.
Keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa atas kasbon yang ia lakukan, melalui nota dalam dari tahun 2017 hingga 2019.
Dalam kasus ini terdakwa melalui penasehat hukumnya telah menitipkan uang sebesar Rp 400 juta, ke Kejaksaan sebagai jaminan uang pengganti, bila nanti dalam putusan memang dinyatakan bersalah.(jejakrekam)