Pertanggujawaban APBD Kewajiban Pemkab Dalam Menyampaikan Kepada Masyarakat

0

SELURUH fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, telah menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020.

PENYAMPAIAN ini telah dilaksanakan melalui paripurna IV masa sidang III tahun 2021 pada Senin (26/7/2021) di gedung DPRD setempat. Pendapat akhir secara langsung disampaikan masing masing fraksi dan diserahkan pada bupati Barut H Nadalsyah.

Sidang Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Hj Mery Rukaini dan Wakil Ketua 1 Permana Setiawan.

BACA: Bupati H Nadalsyah Sampaikan Pidato Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020

Bupati H Nadalsyah usai penyerahan menyampaikan, bahwa sejak 1 Februari sampai dengan 2 Maret 2021, Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Kalimantan Tengah telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan. Tanggal 7 April sampai dengan 6 Mei 2021 telah merinci terhadap laporan keungan pemerintah daerah tahun anggaran 2020.

Adapun hasilnya telah diketahui bersama. Karenanya pemerintah daerah berterimakasih atas dukungan dari pihak DPRD yang telah membahas dan memberikan kritik, saran masukan dan pada akhirnya menyetujui rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2020.

Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD kata Nadalsyah, maka dalam rangka pembangunan lebih baik dimasa depan.

Dikatakan Nadalsyah, dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan dapat menyajikan laporan keuangan lebih baik lagi dan semakin berkualitas serta tepat waktu sesuai ketentuan yang ada.

BACA JUGA: Pemkab Barut Gelar Rapat Forum Guna Pencapaian Sasaran Pembangunan

Oleh karena itu, tentu saja, diperlukan kerja keras,kesamaan visi,misi dan kerja sama eksekutif dan legislatif yang berkesinambungan.

“Hal yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 berupa temuan dan rekomendasi, telah kami tindaklanjuti dan disampaikan kepada BPK RI,” kata Nadaslyah.

Perlu diketahui lanjut Nadalsyah, tuntutan dan aspirasi masyarakat semakin besar, terutama keinginan untuk meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan, hal ini perlu disikapi dengan bijaksana, mengingat semuanya itu tanggungjawab bersama.

Karenanya tambah dia, pembangunan yang dilaksanakan tidak semata-mata pembangunan fisik, melainkan juga selaras dengan pembanguan mental spritual untuk mencapai tujuan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

“Dengan disetujuinya Perda ini, maka kita telah melalui satu tahapan penting pemerintahan dengan melaksanakan salah satu kewajiban pemerintah daerah yaitu menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.