Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada TSM Duet BirinMu Berujung Disetop Bawaslu

0

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan memutuskan bahwa laporan Denny Indrayana atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pilkada terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakoni duet Sahbirin-Muhidin (BirinMu) tak bisa dilanjutkan.

KEPUTUSAN ini diambil oleh Bawaslu dalam sidang pendahuluan yang digelar di Sekretariat Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, Banjarmasin, Selasa (10/11/2020).

“Jadi sebagaimana kami bacakan dalam sidang pendahuluan bahwa kasus yang dilaporkan terkait dengan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) itu tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Jadi dihentikan sampai persidangan awal ini saja,” ucap Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah kepada awak media.

Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel, Azhar Ridhanie menjelaskan laporan atas dugaan pelanggaran UU Pilkada yang terstruktur sistematis dan masif, paslon Sahbirin Noor – Muhidin dinyatakan tidak memenuhi unsur materiil, sebab karena bukti-bukti dan peristiwa yang diadukan pelapor tidak masuk dalam rentang waktu yang sesuai seperti yang disyaratkan dalam UU Pilkada.

“Dari bukti bukti yang disampaikan pelapor, bahwa bukti 107 tersebut peristiwanya rentang waktunya sebelum pendaftaran dan penetapan calon. Sedangkan proses atau mekanisme penanganan pelanggaran administratifnya dimulai dari pendaftaran calon tanggal 4 sesuai PKPU, hingga pemungutan suara hingga penghitungan. Jadi laporan yang disampaikan tidak terpenuhi syarat materiilnya,” kata Aldo sapaan akrabnya.

BACA JUGA: Datangi Bawaslu Kalsel, Tim Hukum BirinMu Sampaikan Klarifikasi Aneka Laporan…

Dia mengatakan masih ada laporan lainnya yang akan diplenokan Bawaslu Kalsel, jika tidak ada aral melintang, Rabu (11/11/2020) besok Bawaslu akan menyampaikan hasil pleno.

“Kami sedang melakukan kajian, Insya Allah besok rampung, kami akan melakukan pleno terhadap empat laporan yang telah diregister,” imbuhnya.

Aldo menyatakan sanksi yang akan dikenakan kepada terlapor, jika terbukti melakukan pelanggaran adalah didiskualifikasi dari pencalonan Pilgub Kalsel.

“Dalam UU Pilkada 71 ayat 3 itu (sanksi) diskualifikasi,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, Syaifudin, tim hukum Paslon Sahbirin Noor – Muhidin, optimistis semua laporan yang disampaikan Denny Indrayana ditolak Bawaslu.

Syaifudin bilang barang bukti purun dan beras yang ditempeli stiker ‘Paman Birin’ merupakan bantuan pribadi untuk membantu masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.

Dia juga mengutarakan laporan tersebut tidak tepat dituduh sebagai upaya politik uang demi kepentingan elektoral, mengingat pada tempo itu, belum ada kepastian perhelatan Pilkada serentak tahun ini.

“Paman membagikan sembako menggunakan dana pribadi, bukan yang berasal dari APBN, atau APBD, dan dilakukan sebelum ditetapkan sebagai paslon Gubernur,” lugasnya. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.