Lagi, Saksi H2D Tolak Hasil Pleno Rekapitulasi PSU Tingkat Kota Banjarmasin

0

HASIL rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020 di tingkat kota Banjarmasin pada Rabu (16/6/2021), kembali mendapat penolakan.

KUBU pasangan Denny Indrayana-Difriadi (H2D) kembali enggan menandatangani berita acara hasil rapat pleno tingkat kota yang digelar di Hotel Aria Barito Banjarmasin tersebut.

Alasannya, saksi H2D, M Kurniawan Putra menilai rapat pleno di tingkat kota merupakan satu kesatuan dari proses tahapan sebelumnya.

Sebab, pada rapat pleno di tingkat Kecamatan Banjarmasin Selatan (13/6/2021) malam, pihak H2D juga menolak menandatangani hasil berita acara lantaran menilai adanya kejanggalan data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kami menganggap model hasil yang dikeluarkan KPU Banjarmasin itu adalah hasil dari proses tahapan sebelumnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Saksi H2D Tolak Tandatangan Hasil Rekapitulasi Tingkat PPK Banjarmasin Selatan

Di samping itu, kader dari Partai Demokrat ini menuding adanya indikasi kecurangan yang sangat masif, seperti politik uang hingga soal netralitas, dalam proses pelaksanaan PSU 9 Juni lalu.

“Kami menolak sepenuhnya seluruh hasil pada hari ini,” tegas Kurniawan Putra.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah, menegaskan penolakan tanda tangan berita acara tersebut tak berpengaruh terhadap keabsahan hasil pleno rekapitulasi.

Dia merujuk pada Peraturan KPU yang menjelaskan bahwa tanda tangan saksi peserta pemilu dalam berita acara hasil rekapitulasi suara, tidak berpengaruh pada jalannya rekapitulasi.

“Tidak berpengaruh. Hasil pleno hari ini tetap sah,” tegasnya.

Rahmi mengakui memang terdapat kekeliruan dalam penulisan yang sifatnya hanya administratif. Kendati demikian, hal itu tak berpengaruh terhadap perolehan suara. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.