Saksi H2D Tolak Tandatangan Hasil Rekapitulasi Tingkat PPK Banjarmasin Selatan

0

PIHAK saksi pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat menolak menandatangani hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020 di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan.

DALAM rapat pleno PPK yang berakhir Minggu (13/6/2021) malam, saksi dari paslon H2D mempertanyakan adanya kejanggalan data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Karena kemarin di KPPS itu banyak yang tidak sesuai dengan SK DPT plus 2,5 persen yang dikeluarkan PKPU. Jadi disepakati kalau itu dikembalikan ke SK yang dikeluarkan KPU untuk data DPT nya,” kata komisioner KPU Kota Banjarmasin, Syafrudin Akbar, yang menirukan pernyataan saksi.

BACA: Kubu H2D Bersiap Bawa Hasil PSU Pilgub Kalsel ke MK

Penolakan tandatangan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan pasca PSU ini harus dimasukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lembar kejadian khusus.

Kendati salah satu saksi paslon menolak untuk tandatangan, Akbar bilang itu tak berpengaruh. Hasil rekapitulasi akan dibawa ke rapat pleno tingkat kota.

“Di Peraturan KPU sudah jelas, walaupun ada yang tidak tandatangan baik itu satu saksi maupun keduanya, hasil rekapitulasi tetap sah dan bisa dilanjutkan,” tegasnya.

BACA JUGA: Tunggu Putusan Hasil PSU KPU Kalsel, Himpun Barbuk, Tim Hukum H2D Pastikan Gugat ke MK

Diketahui, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan di wilayah Banjarmasin Selatan pada PSU Pilgub Kalsel 2020 dimenangkan pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin.

Paslon nomor urut 01 itu berhasil mengumpulkan sebanyak 47.030 suara. Sedangkan paslon nomor urut 02 hanya 23.806 suara.

Rencananya, rapat pleno rekapitulasi tingkat PSU Pilgub Kalsel bakal dimulai 15 atau 16 Juni 2021. Sembari menunggu hasil rapat internal KPU Kota Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.