Hj Linda Vs H Edy, Disarankan Jalan Damai

0

JALAN Damai lebih baik untuk menyelesaikan gugatan antara Hj Linda dan H Edy Suryadi. “Ya, saya menyarankan kepada dua belah pihak agar ada perdamaian,” ucap Ketua Majelis Hakim Heru Kuntijoro.

IA MENYEBUTKAN, saat ini masih menghadirkan saksi, dan pihaknya memberikan kesempatan kepada saksi untuk menyampaikan keterangannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. “Sidang kembali dilanjutkan Rabu depan 16 Juni 2021,” tuturnya.

Sebelumnya digelar sidang lanjutan untuk keterangan saksi di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Rabu 9 Juni 2021.

PenggugatHj Linda Hartini kembali menghadirkan saksi Candra, yang pada persidangan sebelumnya tidak dapat hadir. Untuk diketahui saksi adalah anggota kepolisian, mantan penyidik di Polda Kalsel. Sebelumnya saksi Candra pernah memeriksa tergugat H Edy Suryadi dalam perkara pidana, beberapa waktu yang lalu.

BACA: Candra Mantan Penyidik Kembali Diundang Untuk Bersaksi di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Persidangan yang dimulai pukul 10:00 WITA, hanya dihadiri oleh saksi, serta kuasa hukum dari penggugat dan tergugat.

Saksi Candra memberikan keterangan bahwa pernah memeriksa tergugat H Edy Suryadi dalam perkara pidana. Pihaknya pernah memediasi dan berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Saat ditanyakan berhasilan saksi dalam mendamaikan kedua belah pihak, oleh majelis hakim. Saksi Candra mengaku keburu dipindahkan tugas. “Untuk proses kelanjutannya saya tidak mengikutinya lagi, hingga saya dijadikan sebagai saksi pihak penggugat,” ujarnya mengakhiri keterangannya. (jejakrekam)

Penulis Sira

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.