Pemprov Kalsel Kembali Pertahankan WTP, Safrizal Ucap Syukur

0

PENJABAT Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA mengucapkan syukur atas kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2020 dari BPK RI untuk Pemprov Kalsel.

ALHAMDULILLAH, BPK RI untuk kedelapan kalinya sejak 2013 kembali memberikan rekomendasi WTP bagi tata kelola keuangan Pemprov Kalsel,” ucap Safrizal, saat memberikan sambutan, pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Kamis (27/5/2021).

Sahrizal mengatakan, hasil LHP yang diterima akan menjadi rujukan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan dan pelaporan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

BACA: Jadi Tuan Rumah Penyampaian LHP LKPD, DPRD Kalsel Berharap Pemprov Raih WTP

“Bagi kami ini penting dan sangat berarti. Ini mencerminkan tata Kelola keuangan daerah yang tertib, sesuai aturan,” papar Safrizal.

Pemberian Opini WTP setelah melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020.

Pemberian opini WTP ini diserahkan oleh Anggota 6 BPK RI Prof Harry Azhar Azis MA PHD CSFA, kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr (HC) H Supian HK SH MH, dan Pj Gubernur Kalsel Dr Safrizal ZA MSi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Menurut Prof Harry Azhar Azis, opini WTP ini merupakan yang ke 8 kali secara berturut-turut diterima oleh Pemprov Kalsel. Ini tentunya berkat sinergi yang baik.

BACA JUGA: Diganjar Opini WTP, BPK RI Ingatkan Pemprov Kalsel Tetap Benahi Persoalan Aset

Sinergi antara pimpinan dan jajaran Pemprov Kalsel serta seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPK yang tiada hentinya memberikan arahan kepada Pemprov Kalsel agar kualitas laporan keuangannya semakin lebih baik.

Namun demikian, BPK juga menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, antara lain masih terdapat Penatausahaan Aset Tetap yang belum sepenuhnya tertib.

“Kami berharap, Laporan Hasil Pemeriksaan ini dapat dimanfaatkan para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran, fungsi legislasi maupun pengawasan, ” ucap Harry Azhar Azis.

BACA LAGI: Enam Kali WTP, BPK Perintahkan Pemprov Kalsel Tagih Dana Reklamasi Tambang

Disamping itu, Harry juga mengingatkan, agar rekomendasi yang diberikan BPK RI ini agar segera ditindaklanjuti Pemprov Kalsel beserta jajarannya. Selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Supian HK, mengatakan penyampaian LHP hari ini, akan menjadi titik tolak pembuatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran.

“Kami atas nama Pimpinan dan Anggota Dewan menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada BPK RI atas kerjasama dan profesionalnya melakukan pemeriksaan atas LHP Pemprov Kalsel sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan disampaikan kepada Dewan pada hari ini”, ucap H Supian HK.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.