Enam Kali WTP, BPK Perintahkan Pemprov Kalsel Tagih Dana Reklamasi Tambang

0

LAPORAN Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2018 kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, torehan WTP keenam kalinya, BPK tetap memerintahkan Pemprov Kalsel untuk membenahi tata kelola dana reklamasi tambang.

ANGGOTA VI BPK RI Harry Azhar Azis secara langsung menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD Pemprov Kalsel tahun anggaran 2018 dalam rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (21/5/2019).

“Pemprov Kalsel bisa meraih WTP dalam laporan keuangannya karena penyusunan berdasarkan standar akutansi pemerintah (SAP) berbasis akrual yang merupakan tahun keempat penerapannya,” ucap mantan Ketua BPK RI periode 2014-2019 ini.

BACA : Dana Reklamasi Tak Tepat Sasaran, Tak Ada Perusahaan Tambang Ramah Lingkungan

Menurut Harry Azhar Azis, untuk jumlah laporan keuangan yang disajikan meliputi tujuh laporan. Yaitu, aporan realisasi anggran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Dalam memeriksa LKPD Provinsi Kalsel 2018 ditegaskan Harry, BPK RI telah sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2016 dengan memperhatikan yaitu, kesesuaian dengan standar akuntasi pemerinrtahan (SAP), kecukupan pengungkapan dan efektifitas sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan.

BACA JUGA : Tambang Kalsel Carut Marut, KPK Bidik Dana Reklamasi

“Berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai dengan kriteria di atas, maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Provinsi Kalsel tahun 2018 adalah wajar tanpa pengecualian (WTP),” tegas mantan anggota DPR RI asal Partai Golkar ini.

Namun, Harry mengatakan BPK telah menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov Kalsel seperti inventarisasi jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang yang menjadi kewajiban bagi para pemegang izin usaha pertambangan.

“Pemprov Kalsel harus memerintahkan para pemegang izin usaha pertambangan untuk menempatkan jaminan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” cetusnya.

BACA JUGA : Dana Reklamasi Rp 109 Miliar Dinilai Tak Cukup

Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini juga memberi catatan agar Pemprov Kalsel melakukan penguatan terhadap pengelolaan kas di sekolah-sekolah, melalui koordinasi antar SKPD terkait dan meningkatkan peran tim manajemen bantuan operasi sekolah (BOS) dan BOSDA.

“Terkati permasalahan tersebut, sesuai ketentuan dalam pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2014, Pemprov Kalsel wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” cetus Harry.

Ketua DPRD Kalsel, H Burhanuddin, mengapresiasi diperolehnya WTP yang keenam kalinya ini. Namun, beber dia, WTP juga menjadi filter penting dalam mengelolaan keuangan daerah. Dari itu, menurut Burhanuddin, apa yang telah diraih tidak membuat rasa bangga yang berlebihan, karena masih ada beberapa kekurangan yang menjadi catatan BPK RI untuk segera diperbaiki dalam waktu yang sudah ditentukan.

BACA LAGI : Dianugerahi Menkeu Sri Mulyani Penghargaan, Guru Khalil Bertekad Pertahankan WTP

Sementara, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, menyatakan terima kasihnya atas segenap jajaran terkait sehingga WTP tahun 2018 dapat diraih.“Pemprov Kalsel akan terus berupaya untuk melakukan perbaikan demi perbaikan menyangkut tata kelola keuangan pemerintah daerah,” ucap Paman Birin, sapaan akrab gubernur ini.

Menurut dia, dengan bagusnya pengelolaan keuangan pemerintah daerah diharapkan juga berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Terkait rekomendasi BPK agar melakukan perbaikan beberapa poin, akan segera ditindaklanjuti.  “Yang pasti rekomendasi BPK, kami siap menindaklanjutinya.Itu mau tidak mau harus dilakukan Pemprov Kalsel,” tandas Paman Birin.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.