Tunggu Perintah KPU RI, Estimasi Penetapan Walikota-Wakil Walikota Banjarmasin Digelar 2 Juni

0

DRAMA di Pilkada Kota Banjarmasin 2020 akhirnya menemui jalan ujung. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa yang diajukan pasangan Ananda-Mushaffa Zakir.

DENGAN demikian, MK menyatakan bahwa keputusan KPU Kota Banjarmasin yang menetapkan paslon nomor urut 02 sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, sah menurut hukum.

Namun, pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor harus sedikit bersabar terlebih dahulu. Pasalnya, KPU Kota Banjarmasin hingga kini belum bisa memastikan kapan penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2021-2025.

BACA: Gugatan AnandaMu Kandas di MK, KPU Diminta Tetapkan Duet Ibnu-Arifin Pemenang Pilkada

Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Syarifudin Akbar menjelaskan bahwa pihaknya masih harus menunggu surat perintah dari KPU RI. “Kami sebenarnya sudah siap untuk melakukan penetapan, tapi kami masih menunggu surat dari KPU RI,” jelasnya, Kamis (27/5/2021) sore.

Hal itu bukan tanpa alasan. Meski MK dalam putusannya memerintahkan termohon (KPU Banjarmasin) untuk menetapkan Ibnu Sina-Arifin Noor sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

Tetap saja, sesuai prosedur surat perintah masih harus menunggu dari pusat (KPU RI).

BACA JUGA: Pasca Putusan MK; Ibnu-Arifin Sujud Syukur, AnandaMu Akhirnya Legowo

Menurut Akbar, jadwal penetapan paling lambat digelar 3 hari kerja pasca putusan MK. Itu berarti, estimasi jadwal penetapan digelar pada 2 Juni 2021. “Karena hari Selasa (1/6/2021) itu kan tanggal merah,” ujarnya.

Rencananya, penetapan masih akan digelar di Hotel G’Sign Banjarmasin, sesuai agenda KPU yang tertunda pada 7 Mei lalu.

Penetapan juga bakal menghadirkan seluruh paslon, instansi terkait serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.