Jelang Mukota KADIN Kota Banjarmasin, Enam Panitia Nyatakan Mengundurkan Diri

0

SURAT pengunduran diri sebagian besar dari kepanitian Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Banjarmasin beredar. Buntut pengunduran ini diduga akibat adanya intervensi dari oknum pengurus KADIN Provinsi Kalimantan Selatan atas kepanitiaan mukota.

DALAM salinan surat pengunduran diri yang diterima jejakrekam.com, Kamis (22/4/2021), ada enam orang panitia Mukota VII KADIN Kota Banjarmasin menyatakan mengundurkan diri dalam suratnya tertanggal 20 April 2021.

Mereka yang menyatakan mengundurkan diri adalah Moch Nurdin selaku Ketua Steering Committee (SC) atau panitia pengarah, dan Ketua Organizing Committee (OC) atau panitia pelaksana, Budi Saputra Oetomo. Kemudian, Almin dan Dani Arianto yang merupakan anggota SC, dan Hj Sri Muliana dan Ihwanul Muslim dari anggota OC Mukota VII KADIN Kota Banjarmasin.

“Kami dari panitia SC dan OC menyatakan mengundurkan diri dari panitia Mukota ke-VII KADIN Kota Banjarmasin, dikarenakan kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan. Untuk selanjutnya dipersilahkan kepada caretaker KADIN Kota Banjamasin untuk diadakan rapat internal Pengurus/Anggota untuk memilih panitia SC dan OC kembali berdasarkan suara anggota KADIN Kota Banjarmasin. Sebagaimana yang tertulis di dalam AD/ART Pasal 25 ayat (1/B) tentang Musyawarah,” begitu bunyi surat pengunduran itu.

BACA : Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid, Caketum Kadin Indonesia Pilihan Kalsel

Seorang panitia Mukota KADIN VII Kota Banjarmasin yang enggan dikutip namanya membeberkan alasan mundur terpicu karena situasi kerja panitia yang tidak kondusif dan perbedaan pandangan implementasi AD/ART dalam pelaksanaan mukota, serta campur tangannya oknum pengurus provinsi pada kepanitiaan musyawarah KADIN Kota Banjarmasin.

Ia membeberkan poin-poin yang jelas bertentangan dengan AD/ART adalah adanya dugaan uang pendaftaran calon ketua sebanyak Rp 60 juta, yang tidak ada alasan dan dasar pungutan di AD/ART.

“Hal ini diduga dipaksakan oleh oknum-oknum untuk menjadi syarat pendafaran calon ketua KADIN, sehingga menimbulkan kesan pungutan liar. Apalagi, diduga uang pendaftaran masuk ke rekening KADIN Provinsi Kalsel. Hal ini menambah kekecewaan sebagian panitia yang mengundurkan diri. Di mana seharusnya bila ada uang pendaftaran, masuk kepada rekening bersama (panitia),” ucap narasumber yang enggan dikutip namanya ini.

BACA JUGA : Kuatkan Sinergitas Kadin-Polda Kalsel Dukung Proyek Strategis Nasional

Menurut dia,  seharusnya setiap calon Ketua KADIN melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), agar didapat calon ketua yg bersih dari masalah hukum, sehingga kemudian hari tidak mencederai nama baik organisasi.

“Nah, tiga hal ini yang dirasakan sebagian panitia yang memutuskan untuk mundur dari kepanitiaan, karena berisiko terhadap pelanggaran AD/ART,” imbuhnya.

Hingga berita ditayangkan, jejakrekam.com belum mendapat konfirmasi balik dari pihak yang diduga mengintervensi.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.