Teka-Teki Dibuka Kembali PKL Subuh, Simak Penjelasan Walikota Banjarbaru

0

TEKA-TEKI Pedagang Kaki Lima (PKL) Subuh eks Pasar Bauntung untuk  bisa berjualan di lokasi eks Hero Swalayan Kawasan Simpang Empat Banjarbaru mulai terjawab.

PASALNYA, Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin SH MH merespon cepat persoalan PKL Subuh eks Pasar Batuah tersebut.

Lalu bagaimana tanggapan Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin SH MH terkait persoalan tersebut, setelah ditanya wartawan jejakrekam.com, Apakah nanti pengelola yakni PT Dikaka Bhanuwa Jasa mengurus ijin, Pak Wali dapat mengeluarkan ijinnya ?

BACA: Bertemu Wakil Walikota Banjarbaru, PKL Subuh Pasar Bauntung Sedia Direlokasi

Anggota DPR RI Periode 2014-2019 ini menjelaskan dengan tegas, yang penting mereka mengajukan layout perencanaan tempat dan perecanan perizinan. “Itu yang menjadi pegangan kami untuk pengelola memenuhi perijinannya. Kalau mememuhi persayaratan pasti kami Pemerintah Kota Banjarbaru memberikan ijin,” ungkap Ovi panggilan akrab Walikota Banjarbaru ini, via WhatsApp, Kamis malam (25/3/2021)

Kemudian kembali ditanya, di FB Pak Walikota ada mencantumkan kalimat, pihak pengelola mengurus ijin , para pedagang diperbolehkan sambil berdagang ? Apakah di FB  Pak Wali ini benar ?

Lagi lagi Ovi menjawab, asalkan layout tempat dan rencana perijinannya sudah disepakati oleh pengelola dan Pemerintah Kota Banjarbaru, setelah itu pedagang bisa berjualan sambil pengelola mengurus ijin sesuai perencanaannya. “ Intinya kalau mereka sudah membuat komitmen kami akan memberikan ijin prinsip,” imbuh Ovi.

BACA: Pemprov Kalsel tak Keberatan PKL Subuh Berjualan Kembali

Dihubungi terpisah, Legal PT Dikaka Bhanuwa Jasa Darul Huda Mustaqim SH MH menuturkan, kontrak kerjasama PT Dikaka Bhanuwa Jasa dengan Pemprov Kalsel dalam pemanfaatan lahan dan bangunan kawasan eks Hero Swalayan memiliki jangka waktu 30 tahun. “Dengan sistem pembayaran kewajiban per-5 tahun. Dan untuk 5 tahun pertama periode 2018 – 2023 PT Dikaka Bhanuwa Jasa telah memenuhi kewajibannya kepada Pemprov Kalsel. Jadi dalam hal ini tidak ada terjadi tunggakan kewajiban pembayaran oleh kami PT Dikaka Bhanuwa Jasa,” ucapnya singkat. (jejakrekam)

Penulis Asyikin/Rahim
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.