PPKM Berbasis Makro Bakal Diperpanjang

0

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. 

KEGIATAN yang digelar secara virtual ini diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bertempat di Digital Live Room Kantor Bupati Tanah Bumbu.

Hadir pada acara tersebut Pj Sekretaris Daerah H Ambo Sakka, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis Kominfo, Kepala Pelaksana BPBD, Sekretaris Dinas Kesehatan, serta dari Pol PP dan Damkar.

BACA: Ikuti Verifikasi Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya Secara Virtual

Menurut Pj Gubernur Kalimantan Selatan dan sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Covid -19 Provinsi Kalimantan Selatan, Safrizal ZA, perpanjangan ini berdasarkan instruksi dari Menteri Dalam Negeri.

Dalam Inmendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penangan Corona Virus Disease 2019 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019. Pada Diktum Kesatu Huruf (j) Inmendagri 06/2021, Kalimantan Selatan masuk kedalam perluasan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.

Gubernur dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing Kabupaten/Kota sesuai kondisi wilayah dan cakupan pemberlakuan Pembatasan.

BACA JUGA: MTQ Kalsel XXXIII, H Syamsuddin: Tanbu Optimis Siap

Adapun jenis-jenis Pembatasan Masyarakat, diantaranya:
– Pembatasan Tempat Kerja, skema 50% Work From Home (WFH) dan 50 % Work From Office (WFO).
– Sektor Esensial- Kebutuhan Pokok, tetap beroperasi dengan protokol Kesehatan.
– Pembatasan Pusat Perbelanjaan, sampai pukul 21.00.
– Fasilitas Umum, buka dengan kapasitas 50%.
– Tempat Ibadah, penbatasan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan ketat
– Pembatasan Tempat Makan/Minum, Skema 50% dan layanan pesan antar sesuai dengan jam operasional.
– Kegiatan Konstruksi, beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
– Transportasi Umum, pengaturan kapasitas dan jam operasional.
– Kegiatan Fasilitas Umum dan Kegiatan Sosial, dibuka kapasitas maksimum 25% dengan penerapan protokol kesehatan.
Dalam Inmendagri 6/2021 ditambahkan ketentuan,
– Kegiatan belajar mengajar secara daring dan luring, untuk Perguruan Tinggi/Akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan Perda/Per kada.
– Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dibuka maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.(jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.