Komisioner dan Staf KPU Kabupaten Banjar Diperiksa

0

PENYIDIK Ditreskrimum Polda Kalsel panggil tiga saksi untuk diperiksa, terkait laporan pemalsuan dokumen Komisioner KPU Kabupaten Banjar.

UNTUK klarifikasi dan mempercepat penyelidikan laporan komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib pada Jumat (26/2/2021) lalu, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Kalsel, kembali memanggil pelapor Selasa (9/3/2021).

Didampingi kuasa hukumnya, Abdul Muthalib tiba di Polda Kalsel jam 10:00 Wita, dan selesai klarifikasi sekitar jam 15:00 Wita.

BACA: Komisioner KPU Banjar Lapor ke Polisi soal Dugaan Pemalsuan Dokumen saat Sidang MK

Pemanggilan berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen pasangan calon nomor urut 2 di Pilgub Kalsel, H Denny Indrayana-H Difriadi saat persidangan MK, Senin (22/2/2021).

“Hari ini kita dipanggil dalam rangka peberian keterangan, setelah kemarin pada Jumat (26/2/2021), kita melaporkan pemalsuan tanda tangan,” ucap Abdul Muthalib setelah memberikan klarifikasi.

“Untuk terlapor belum kita ketahui, lanjutnya. Kita melaporkan adanya pemalsuan tanda tangan. Jadi nanti biar pihak Polda Kalsel melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa yg melakukan pemalsuan tanda tangan tersebut.” jelasnya.

Tadi kita juga diminta untuk menirukan tanda tangan, “Total ada 16 kali tanda tangan kita buat,” paparnya.

BACA JUGA: KPU Banjarmasin Siapkan Langkah Hadapi Gugatan AnandaMu di MK

Sementara itu Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i saat ditemui wartawan membenarkan pihaknya telah memeriksa 2 orang saksi dari KPU Kabupaten Banjar dan 1 orang Komisioner.

“Tadi dimintai keterangan sebagai saksi, berkaitan dengan perolehan hasil suara pada pilgub yang lalu, karena ini menyangkut autentik dari dokumen itu, maka nantinya diperlukan ahli untuk mengetahui keabsahan tanda tangan,” tutup Kabid Humas.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.