Razia Prokes di Tanah Bumbu, 27 Warga Disanksi Aparat Gabungan

0

SEBANYAK 27 warga Tanah Bumbu terjaring dalam operasi yustisi atau razia protokol kesehatan (prokes) yang digelar oleh aparat gabungan setempat, pada Sabtu (9/1/2020) malam.

KEGIATAN operasi kali ini dilaksankan aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan Tanbu, hingga aparat kecamatan. Dengan tujuan penegakkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif dan aman coronavirus.

Adapun operasi yustisi menyasar pusat keramaian seperti Taman Batulicin City. Kafe, angkringan, hingga salon di kawasan Jalan Transmigrasi, Kecamatan Simpang, juga disasar aparat.

Dari pantauan jejakrekam.com, para pelanggar diberi sanksi sosial beragam. Dari menyapu jalanan hingga teguran tertulis kepada pemilik wadah nongkrong yang melanggar prokes.

Sembari menggelar ‘razia prokes’, petugas juga sembari mengampanyekan protokol kesehatan secara persuasif. Dari disiplin memakai masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak.

Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Tanbu, Jaelani, bilang bahwa operasi yustisi kali ini bakal terus digalakkan. Ini demi meningkatkan kesadaran warga di tengah Pandemi Covid-19.

“Kita berharap dengan terus dilakukan operasi yustisi dan himbauan kepada masyarakat tentu akan menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat, sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat diminimalisasi,” sebutnya. (jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.