Keroyok Anak di Bawah Umur, Dua Pemuda di Giring ke Polres Tabalong

0

KEBERATAN atas kejadian yang menimpa anaknya, SN (50 tahun) orang tua MA (16 tahun) korban tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Jum’at (8/1/2021) sekitar pukul 23.30 wita melaporkan pelaku ke Polsek Tanjung, Sabtu (9/1/2021).

PELAKU
yang berjumlah dua orang ini berinisial AR (16 tahun) yang masih berstatus pelajar dan rekannya EP (23 tahun) keduanya merupakan warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Tanjung, Iptu Dedy Indarto mengatakan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk mempertanggung jawaban perbuatannya.

“Kedua pelaku diamankan petugas gabungan Polsek Tanjung dan unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong pada, Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (9/1/2021).

Menurut Dedy, pengeroyokan yang menimpa korban (MA) yang juga masih berstatus pelajaran ini diduga karena pelaku sakit hati lantaran permasalahan wanita.

“Dugaan sementara AR sakit hati karena permasalahan wanita, yang mana wanita tersebut sekarang ini berpacaran dengan korban,” ujarnya.

Dedy menuturkan, kronologis pengeroyokan ini bermula pada hari Jum’at (8/1/2021) sekitar pukul 23. 30 wita di Pangkalan RT. 02 Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, pada saat korban berada dirumah temannya, kemudian datang pelaku dan temannya, yang saat itu langsung memanggil korban dan korban pun keluar dari rumah untuk menemui pelaku AR.

Saat itu ungkapnya, AR langsung mengeluarkan ikat pinggang dari belakang tubuh kemudian melayangkan kearah muka korban, hingga korban kesakitan dan melindungi mukanya dengan kedua tangan.

AR kembali naik kepelataran rumah dengan temannya sambil saat itu AR melayangkan beberapa kali ikat pinggang tersebut kearah muka namun terhalang oleh tangan korban.

Ikat pinggang tersebut lanjutnya mengenai tangan korban yang mengakibatkan korban terjatuh, sementara AR pun masih saja melayangkan ikat pinggang itu hingga mengenai kepala belakang dan punggung korban.

“Saat korban terjatuh tersebut bersama rekannya EP, AR menginjak pada bagian muka korban sebanyak 3 kali,” ucapnya.

Tidak puas dengan menginjak muka korban, AR juga kembali menendang korban dan mengenai bagian muka.

Melihat kejadian tersebut teman – teman korban langsung melerai aksi dari AR dan EP. ” Saat itu oleh warga setempat korban langsung dibawa ke RSPT Murung Pudak untuk diberikan perawatan medis,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan dengan mendekam dibalik jeruji besi.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.