Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Kamawen, 47 Adegan Ditampilkan

0

POLISI melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang warga atas nama Rito Riadi di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, di halaman kantor Polres Barito Utara, pada Jumat (18/12/2020).

DALAM rekonstruksi yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP. M.Tommi Palayukan, dan Kapolsek Montallat Iptu Rahmad T tersebut, lima tersangka pun dihadirkan.

Para tersangka diminta memperagakan kurang lebih 47 adegan dari mulai merencanakan hingga mengeksekusi korban.

BACA JUGA: Eks Kades Kamawen Diduga Otak Pembunuhan Rito, 5 Tersangka Diringkus di Tiga Tempat Berbeda

“Inti dari rekonstruksi ini untuk mendapatkan bukti-bukti kuat dari kasus pembunuhan tersebut,” kata Tommy Palayukan, usai rekonstruksi.

Tommy menegaskan bahwa lima pelaku dikenakan Pasal 340 Jo. 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama dua puluh tahun. (jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.