TIGA pilar Kecamatan Murung Pudak kembali melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
TERDIRI dari TNI-Polri, petugas Dishub dan perangkat kecamatan setempat, tiga pilar menyasar pasar lama kecamatan Murung pudak, Kamis (17/12/2020).
Danramil 04/Tanta Kapten Inf Hartoto mengatakan melalui operasi yustisi ini pihaknya bermaksud menjaring warga yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah dengan tujuan mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tabalong.
“Kegiatan ini rutin kami laksanakan untuk meningkatkan kedisiplinan warga masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sehingga terhindar dari penularan virus covid-19,” ungkapnya.
Dari hasil operasi yustisi ini meski sudah banyak warga yang mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, namun pihaknya juga berhasil menjaring 5 orang yang melanggar, kemudian diberikan teguran dan diberikan masker.
Dalam operasi ini petugas ucapnya memberikan imbauan serta edukasi tentang 3M kepada masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
3 M tersebut jelasnya meliputi menggunakan masker bila beraktifitas diluar rumah, biasakan mencuci tangan dengan sabun, dan selalu menjaga jarak dengan yang lain.
Terpisah, Camat Murung Pudak, Rahmatulah Putera Perdana mengatakan meski pasien Covid – 19 di Tabalong sudah berkurang, namun pihaknya secara rutin selalu melakukan operasi yustisi diwilayah Kecamatan Murung Pudak.
“Dalam operasi tersebut kita juga mensosialisasikan tentang penting menerapkan prokes dalam kehidupan sehari – hari, khususnya 3 M, ” ujarnya.
Pihaknya ucap Putera berharap dengan seringnya mensosialisasi penerapan prokes atau 3 M masyarakat akan terbiasa menerapkan 3 M dalam kehidupan sehari – hari. “Dengan menerapkan 3M, insya Allah kita akan terhindar dari virus,” ungkapnya.(jejakrekam)