Polresta Banjarmasin Gagalkan Upaya Penyelundupan 93 Kilogram Narkoba, Polisi Jaring Satu Tersangka

0

JAJARAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin sukses menggagalkan peredaran narkotika dengan total 93 kilogram, pada Selasa (15/12/2020) tadi. Polisi berhasil meringkus Hermansyah Effendi, salah satu tersangka.

TERSANGKA yang acapkali dijuluki Emon ini dibekuk polisi di kawasan Provinsi Lampung. Sebelumnya, yang bersangkutan memang dibuntuti polisi dari Banjarmasin, Medan, Bukittinggi, Padang, Bengkulu, hingga.

“Di Medan tersangka mendapatkan dua koper isi sabu. Kemudian di Bengkulu dapat laagi dua koper isi sabu dan ekstasi,” kata Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rikhwanto kepada awak media, Kamis (17/12/2020).

Lantaran tak ingin kehilang jejak serta barang bukti, polisi lantas menyergap tersangka saat berada di salah satu hotel di Lampung. Adapun rincian barbuk berupa 84 kilogram sabu, dan 9 kilogram ekstasi.

BACA JUGA: Kurir Sabu 1,3 Kilogram Tujuan Kalteng Diringkus Polisi Di Banjarmasin

Dari pengakuan tersangka, Rikhwanto menuturkan bahwa pelaku menerima uang sebesar 26 juta rupiah untuk biaya transportasi dalam menyelundupkan barang haram tersebut.

“26 juta untuk transportasi, kalau untuk fee tidak ada diungkapkan berapa jumlahnya,” kata dia.

Atas tangkapan ini, Rikhwanto mengapresiasi kinerja Polresta Banjarmasin yang sudah berupaya keras menggagalkan penyelundupan ini.

“Penangkapan tersebut berhasil menyelamatkan 1.290.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 15 orang dan 1 butir tablet ekstasi untuk 1 orang,” tandasnya. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria/Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.