Dua Budak Sabu Ditangkap, Satu Orang Berhasil Melarikan Diri

0

JAJARAN Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali mengamankan 279,46 gram sabu dari dua orang yang diduga pengedar, pada Rabu (28/10/2020). KA (20 tahun) tertangkap tangan dalam memiliki, menguasai dan menyimpan tiga paket sabu dengan berat kotor 271,87 gram dan berat bersih 268,27 gram, 

BARANG haram tersebut disimpan didalam kamar rumah KA di Jalan Padat Karya, Komplek Herlina Perkasa, Blok Keruing 11, Rt 64, Rw 02, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin

Beberapa hari kemudian tepatnya Senin (02/11/2020), petugas kembali berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 9,75 gram dan berat bersih 9,39 gram yang merupakan warga Jalan Sungai Baru, No 17, Rt 07, Rw 01, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin tengah, Kota Banjarmasin

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah AU, Jalan Sungai Baru, Rt 07, Rw 01, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan berhasil mendapatkan 1 paket sabu dengan berat kotor 1,98 gram, dan berat bersih 1,80 gram, namun AU berhasil melarikan diri

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari  membenarkan telah mengamankan 2 orang budak sabu ini

“Iya benar, kami telah mengamankan keduanya, dan petugas terus mengejar AU yang melarikan diri, atas perbuatannya keduanya kami kenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Ucap AKBP Matsari.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.