Kecewa, Fauzan Ramon Saran Hermansyah Mundur dari KONI Banjarmasin

0

WAKIL Walikota Hermansyah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarmasin dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) di Hotel Rodhita, Sabtu (29/12/2018). Namun, sang rival, Fauzan Ramon yang awalnya bakal bersaing dengan Hermansyah justru menilai tak ada pemilihan aklamasi .

“SAYA gagal maju karena ada yang berkhianat. Sebab, ada 14 pengurus cabang olahraga (cabor) yang membelot. Seharusnya, saya didukung 17 cabor, dan tersisa hanya tiga cabor, hingga dinyatakan tak memenuhi syarat,” kata Fauzan Ramon kepada jejakrekam.com, Minggu (30/12/2018).

Ketua Pengcab Gulat Banjarmasin ini mengaku kecewa, karena terpilihnya Hermansyah yang merupakan seorang wakil walikota menjadi Ketua KONI justru bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Keolahragaan Nasional.

BACA :  Jadi Ketua KONI Banjarmasin, Hermansyah Janji Bereskan Kegandaan 32 Cabor

Advokat senior ini mengungkapkan dalam Pasal 40 UU Nomor 3/2005 disebut bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

“Nah, pasal ini pernah diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK), karena dianggap sangat diskriminatif. Namun, MK berpendapat bahwa untuk efektivitas penyelenggaran olahraga nasional dan pembinaan olahraga secara maksimal oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” paparnya.

Atas argumen hukum ini, Fauzan menilai maka posisi ketua KONI tak boleh dijabat oleh pejabat publik maupun pejabat struktural dalam pemerintahan.

Lebih lanjut Fauzan menjelaskan pengaturan lebih spesifik diatur dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007, terutama dalam ayat (4) ditegaskan bahwa pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Antara lain presiden/wakil presiden dan harus anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI

“Nah, ini jelas aturannya. Jadi, apa yang dilakukan oleh Wakil Walikota Banjarmasin itu jelas bertentangan dengan UU dan itu bentuk pembangkangan terhadap UU,” cetus Fauzan.

Untuk itu, Fauzan meminta agar Wakil Walikota Hermansyah segera mengundurkan diri dari jabatannya, agar persoalannya tidak bertambah rumit. “Sebab, ada potensi Wakil Walikota Banjarmasin melawan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Hermansyah Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua KONI Banjarmasin 2018-2022

Sebelumnya, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengingatkan tanggungjawab KONI yang besar bagi masyarakat, terutama peningkatan prestasi atlet dan fasilitas pendukungnya.

“Pemenuhan fasilitas para atlet  harus diupayakan, sehingga saat berkompetisi para atlet dapat mengharumkan nama Kota Banjarmasin. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan KONI ke depan. Salah satunya, penyelesaian lapangan sepakbola di tiap kecamatan,” cetusnya.

Walikota Ibnu Sina saat membuka Musorkot Banjarmasin.

Ia memastikan tahun depan akan terbangun lagi satu lapangan bola, sebagai tangungjawab Pemkot Banjarmasin. Khususnya, memenuhi aspirasi mantan Ketua KONI Banjarmasin Djumadri Masrun yang menginginkan adanya lima lapangan bola bagi pembinaan atlet di ibukota Provinsi Kalsel.

“Apalagi, Banjarmasin sudah empat kali juara umum berturut-turut dalam Pekan Olahraga Provinsi (porprov) Kalsel,” tandas Ibnu Sina.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.