Lima Bocah Korban Prostitusi Online di Kaltim Berhasil Dibawa Pulang ke Banjarmasin

0

DINAS Sosial Kabupaten Paser, Kalimantan Timur telah mengembalikan lima anak perempuan di bawah umur ke Pemerintah Provinsi Kalsel melalui dinas sosial serta dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak setempat, pada Jum’at (26/9/2020).

LIMA remaja asal Bumi Lambung Mangkurat ini diketahui dijadikan korban eksplotasi seksual dengan pola prostitusi daring. Mereka berinisial NJ (14 tahun) dari Banjarmasin, DR (16 tahun) dari HSU, MAR (19 tahun) dari Banjarmasin, NB (17 tahun) dari Banjarbaru, serta IS (16) warga Tanah Laut.

Kepala Bidang Rehabilitasi Dinsos Paser, Puji Widyastanti, berkata pemerintah menjemput mereka semua di sebuah guest house di kawasan Paser berdasarkan laporan warga setempat.

BACA JUGA: Tak Peduli Pandemi, Puluhan Pasangan Tanpa Nikah Terjaring Razia di Hotel

“Pihak kepolisian bergerak cepat (waktu itu). Mereka kami bina di rumah singgah yang bekerja sama dengan Yayasan Paser Peduli milik swasta,” ujarnya.

Puji menambahkan lima anak ini dibina selama kurang lebih tiga bulan. Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi proses hukum di Pengadilan Negeri Paser. Mereka semua dijadikan saksi atas aksi para pelaku.

Kini, ia memastikan kondisi semua anak sudah sehat. Maka dari itu, pihaknya merasa perlu menyerahkan mereka ke Pemprov Kalsel.

BACA JUGA: Bagau, Cerita di Balik Bisnis Prostitusi Terbesar di Kalsel

Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalsel, Siti Nuriyani, mengapresiasi kinerja Dinsos Paser karena telah membina serta mengasuh warga banua di sana.

“Selanjutnya anak-anak ini nanti akan kita bina di Panti Sosial Melati Pemprov Kalsel yang ada di Banjarbaru. Kita berikan pembinaan dan bimbingan spiritual,” ujarnya.

Nuriyani juga berkomitmen akan memanggil para orang tua korban. Hal ini dilakukan agar pembinaan bisa dilanjutkan oleh keluarga sendiri jika berkenan.

“Kalau orang tuanya mau membina sendiri, terlebih dulu kita panggil orang tuanya agar bisa memahami dan bisa mengerti. Tapi mereka ini kita berikan semangat hidup selama beberapa bulan di panti agar perbuatan mereka tidak terulang lagi,” tandasnya.

BACA JUGA: Prostitusi Online Merambah Banua

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalsel, Husnul Hatimah, juga serupa dengan Nuriyani. Ia mengapresiasi pihak dinsos karena sudah menyelamatkan anak-anak dari eksploitasi seksual.

“Lima anak ini terus kita pantau perkembangannya. Kita berikan rehabilitasi sosial. Juga pihak kami akan memberikan perlindungan dan hak-hak mereka harus dipenuhi,” ujar Husnul yang didampingi Kepala UPT. PPA Kalsel, Nico.

Sekadar diketahui, praktik prostitusi online di Paser sendiri diketahui mulai terkuak ke permukaan usai polres setempat dan Polda Kaltim menggelar kasusnya ke publik, bulan Juli 2020 tadi.

Polisi mengamankan sekitar enam germo yang rupanya juga berasal dari Kalimantan Selatan. MR, FS, AR, MA, NDS.

“Pelaku sendiri berasal dari Kalimantan Selatan dan sudah tiga hari melakukan transaksi prostitusi online di Kabupaten Paser tepatnya di salah satu guest house di Jalan Ahmad Yani Tanah Grogot. Saat ini Polres Paser telah memanggil pengelola guest house untuk dimintai keterangan terkait prostitusi online tersebut,” jelas Kapolres Paser AKBP Murwoto, saat jumpa pers, Selasa (14/07/2020) dikutip dari suarabalikpapan.com

“Adapun para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai pasal 88 Undang-Undang No 35 Tentang Perlindungan Anak,” tandas Kapolres Murwoto didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Putra Samodra. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.