Tak Peduli Pandemi, Puluhan Pasangan Tanpa Nikah Terjaring Razia di Hotel

0

MESKI di tengah masa pandemi virus corona (Covid-19), para pelaku prostitusi atau pekerja seks komersial (PSK) malah semakin menggeliat.

TERBUKTI,
puluhan pasangan tanpa ikatan pernikahan terjaring razia Penyakit Masyarakat (Pekat) oleh jajaran Sabhara Polresta Banjarmasin pada Rabu (29/7/2020) tadi malam.

Saat petugas mengetuk pintu kamar yang kemudian dibuka oleh mereka, didapati ada beberapa yang saat dalam posisi setengah telanjang.

BACA : Valentine Day: 28 Pasangan Tak Resmi ‘Tertangkap Basah’ Di Kamar Hotel

Bukan hanya itu, menariknya ada pula yang berisi satu perempuan dan 2 orang laki-laki dalam sebuah kamar.

Puluhan pasangan ini didapati di enam hotel atau penginapan kelas melati, diantaranya Home Stay Philips di JL. Gatot Subroto, Hotel Rajawali di JL. Kolonel Sugiono, Hotel Kharisma di JL. KS Tubun, Hotel Gondala di JL RE. Martadinata, Mira Inn di JL. Haryono MT dan terakhir hotel Pelangi di JL. Soetoyo S.

Mayoritas dari mereka yang terjaring terindikasi sedang stay atau menunggu pelanggan pria hidung belang, dan sebagainnya lagi berpasang-pasangan.

Indikasi lain yang ditemukan menurut petugas, rata-rata dari para perempuan pemberi kenikmatan kepada lelaki hidung belang ini merupakan pengguna aplikasi prostitusi online.

BACA JUGA : Sedang Asyik Di Hotel, Sepasang Pelajar Diamankan Satpol PP Banjarmasin

“Ada yang dibawah umur, ada juga yang memang dewasa. Tapi rata-rata mereka sudah pernah menikah. Jadi tidak masuk kategori di bawah umur lagi,” ungkap Kompol I Made Subagia, Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin.

Selain mengamankan mereka, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi hingga didapati alat hisap sabu-sabu atau bong di sebuah kamar hotel.

“Ada indikasi salah satu pasangan yang menggunakan narkoba. Akan kita kembangkan dulu. Jika terbukti akan kita teruskan ke Satres Narkoba,” tambahnya.

Selanjutnya, puluhan pasangan yang terjaring ini akan diberikan pembinaan. Bagi mereka yang tidak memiliki identitas penduduk atau KTP akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Mereka yang memiliki KTP akan kita kembalikan, dengan perjanjian orang tuanya datang,” tutup Subagia.

Sementara itu, awak media juga sempat berhasil mewawancarai salah seorang pelaku PSK online berinisial DS. Ia mengaku baru pertama kali ini melayani tamu di hotel Gondala. Sebab biasanya dirinya seiring di hotel yang lebih berkelas.

DS yang didapati sudah dalam keadaan setengah telanjang itu mengaku, mengenakan tarif sebesar Rp 300.000 untuk layanan shortime atau waktu singkat. “Baru sekali ini disana. Biasanya di hotel lain,” kata DS sambil berusaha menutup wajahnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2020/07/30/tak-peduli-pandemi-puluhan-pasangan-tanpa-nikah-terjaring-razia-di-hotel/
Penulis M Syaiful Riki
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.